SAMPIT – Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur mengingatkan umat Islam yang sudah naik haji untuk menunda keinginannya mendaftar dua kali atau lebih. Pasalnya, daftar tunggu haji Kotim saat ini masih sekitar 3.000 lebih.
”Sesuai aturan mereka yang ingin naik haji dua kali, baru boleh daftar lima tahun lagi,” kata Kepala Kemenag Kotim Samsudin, Senin (9/4).
Tahun ini jumlah kuota haji yang dialokasikan bagi Kabupaten Kotawaringin Timur hanya sebanyak 213 jamaah. Dengan jumlah daftar tunggu yang sebanyak 3.000 lebih itu, maka yang mendaftar sekarang diperkirakan baru akan bisa berangkat 19 tahun mendatang.
Kebijakan untuk mempercepat keberangkatan haji hanya berlaku bagi jemaah yang berusia lanjut. Itu pun dengan catatan sudah mendaftar tiga tahun sebelum batas usia lanjut yakni 75 tahun.
”Misal, saat mendaftar usianya baru 74 tahun, maka di umur 76 baru berangkat,” jelas Samsudin.
Sementara soal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang naik tahun ini tampaknya tak menurunkan minat umat Islam untuk menunaikan rukun Islam ke lima itu. Tahun lalu, BPIH per jemaah sebesar Rp 37.837.000. Sementara tahun ini belum diketahui besaran kenaikannya.
”Besarannya belum diketahui, tapi memang mengalami kenaikan,” ungkapnya. (oes/yit)