SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan sosialisasi undang-undang terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak. Sebab, kasus tersebut masih terjadi di Kotim.
Kepala Dinas P3AP2KB Kotim Rusmiati mengatakan, KDRT dan kekerasan terhadap anak harus bisa dihentikan. Untuk itu, perlu kerja sama dari semua pihak. Terutama kaum perempuan, sehingga penting bagi mereka untuk mengetahui regulasi aturan terkait hal itu. Apabila terjadi kekerasan, dapat dilakukan tindakan hukum.
”Para peserta yang hadir diharapkan dapat menjadi kepanjangan informasi, untuk dapat terus menyebarkan terkait regulasi aturan KDRT dan kekerasan terhadap anak. Selama ini kasus tersebut masih sering terjadi,” jelas Rusmiati, Rabu (11/4).
Peserta yang turut serta di antaranya guru BP, mahasiswa, dan anggota organisasi perempuan di Kotim. Peserta juga merupakan orang yang aktif di organisasinya masing-masing, sehingga diharapkan dapat menyuarakan penghentian kekerasan. Narasumber yang dihadirkan dari Polres Kotim dan Kejaksaan Kotim.
”Kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak ini bagaikan gunung es. Hanya terlihat sedikit di permukaan, namun begitu banyak di dasar, sehingga selama ini pendampingan yang dilakukan di P2TP2A juga cukup banyak kasus kekerasan,” ujarnya.
Orang tua, lanjutnya, harus peduli dengan aktivitas anak-anak setiap hari. ”Harus lebih peduli dengan keberadaan anak, pergaulan mereka sehari-hari, sehingga anak-anak terhindar dari pergaulan negatif lingkungan,” tandasnya. (dc/ign)