SAMPIT-Anggota Komisi II DPRD Kotim, Dani Rakhman meminta agar keberadaan toko modern di Kotim ini dievaluasi kembali. Menurutnya, semakin hari keberadaan retail itu sangat menjamur, dan dikhawatirkannya hal ini akan mengganggu ekonomi pedagang kecil.
“Saya lihat semakin banyak berdiri retail modern. Pertanyaannya apakah ini sudah melalui kajian mendalam dari pemerintah daerah atau langsung dikasih izin begitu saja, tanpa ada pertimbangan lainnya, “ujar Ketua Fraksi Demokrat ini.
Dani menilai, saat ini Pemkab Kotim seperti tidak memahami adanya regulasi mengenai zonasi pasar. Dirinya melihat dari pemberian izin retail modern yang dilakukan secara sporadis. Menurutnya, kehadiran retail-retail modern itu sejatinya harus memikirkan ekonomi masyarakat kecil yang bertahan dengan warung kecil.
”Ini artinya monopoli. Lalu bagaimana nasib para pemilik warung kecil, apakah kita tidak kasihan mereka yang bertahan hidup dari sektor itu, “ujarnya.
Pria yang akrab disapa Deden ini pun menegaskan, pihaknya bukan anti terhadap kehadiran pasar modern tersebut, tetapi alangkah baiknya ditata dan diatur penempatannya di dalam kota ini. Dan lanjutnya, tentu lebih bagus lagi jika disebar merata di luar kota, dari pada menumpuk di dalam Kota Sampit.
Dipaparkannya, secara tegas dalam regulasi perda zonasi pasar, isinya sudah mengatur pembangunan retail modern dan jam operasionalnya. Dirinya sangat menyayangkan jika regulasi tersebut diabaikan begitu saja oleh pemerintah setempat.
”Memang secara sekilas kita tidak merasakan dampaknya, tetapi bagi pedagang warung kecil, hal ini tentunya sudah berdampak yang sangat signifikan, “tandas Deden. (ang/gus)