SAMPIT – Untuk menggeliatkan perekonomian daerah, kerja sama antardaerah perlu ditingkatkan. Karena itu, penting bagi setiap daerah mengetahui regulasi tentang pola kerja sama yang diterapkan selama ini.
”Pahami aturan dan prosedurnya terlebih dahulu, jika paham regulasinya maka akan mudah melaksanakannya,” kata Kasubdit Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antardaerah Direktur Konsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Dirjen Administrasi Kewilayahan Departemen Dalam Negeri FX Djatmiko Winahyu, Kamis (3/5).
Djatmiko menuturkan, Kotim memiliki potensi besar untuk melakukan kerja sama perekonomian dengan daerah lain, baik dengan pemerintah maupun nonpemerintah. Hal tersebut dinilai sangat menguntungkan agar perekonomian masyarakat bergeliat.
”Ada beberapa daerah yang melakukan kerja sama pengemukan sapi, setelah itu sapi dijual ke Jakarta. Saling menguntungkan dan memajukan perekonomian di daerah, bahkan ada nota kerja sama dan aturannya,” ujarnya.
Staf Ahli Bupat Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Setda Kotim Sutaman mengatakan, selama ini memang ada pola kerja sama antardaerah, namun regulasinya belum dilakukan sesuai aturan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi itu, dapat dilakukan kerja sama yang tertib aturan.
”Diharapkan ke depannya tidak hanya potensi ekonomi saja yang dapat dikembangkan melalui kerja sama, tapi juga bidang sosial, budaya, dan pariwisata, dapat merasakan dampaknya,” pungkasnya. (dc/ign)