SAMPIT – Pelanggar aturan kawasan tanpa rokok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, seharusnya bisa didenda hingga Rp 50 juta. Namun pihak rumah sakit masih memberikan toleransi, karena peraturan itu dianggap masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Humas RSUD dr Murjani Sampit, Hermansyah menjelaskan sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal 115 disebutkan kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum ,tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang melanggar aturan merokok dikawasan RSUD akan dikenai sanksi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pada pasal 199 ayat 2.
”Sanksi bagi mereka yang dengan sengaja melanggar aturan merokok di kawasan tanpa rokok di RSUD maupun di tempat yang sudah ditetapkan, adalah dipidana denda paling banyak Rp 50 juta,” tegas Hermansyah.
Menurutnya, selama ini masyarakat mulai sadar bahwa tidak boleh merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) khususnya di RSUD. Pihak RSUD pun sudah memberikan peringatan melalui spanduk dan tulisan yang ditempel di berbagai sudut ruangan, termasuk di tempat antri pada fasilitas kesehatan tersebut.
”Sejauh ini masyarakat mulai sadar dengan aturan tersebut, namun jika ditemukan ada yang melanggar. Pihak RSUD akan memberi teguran secara langsung untuk merokok di luar ruangan RSUD, bahkan kalau bisa aturan batas merokok itu sampai pagar RSUD,”imbuh Hermansyah.
Sementara itu, warga yang berkunjung ke RSUD merasa terbantu dengan adanya aturan tidak memperbolehkan pengguna rokok, meroko di KTR RSUD.
”Dengan adanya aturan larangan merokok yang ditempel di berbagai sudut di RSUD, kami yang bukan perokok merasa bersyukur dengan aturan tersebut. Karena, kami terbebas dari polusi asap rokok,” ungkap salah satu pengunjung bernama Nana, saat sedang mengantri. (rm-87/gus)