SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sarjono mengingatkan kepada seluruh sekolah di Kotim, agar jangan sampai menarik uang pungutan tanpa dasar aturan kepada para pelajar yang sudah dinyatakan lulus sekolah. Termasuk juga kepada calon murid, di masa penerimaan murid baru tahun ini.
“Baik dari tingkat SD hingga SMA, jangan main-main dengan pungutan. Saya masih mendengar ada upaya main-main dengan pungutan dengan menggunakan modus tertentu. Sebaiknya dihindari saja tindakan pungutan liar di sekolah itu,” imbuhnya usai sidang paripurna di DPRD Kotim, (7/5) kemarin.
Sarjono melanjutkan, jenis pungutan liar yang bisa terjadi di masa sekarang, bisa saja bermodus uang pengambilan ijazah, atau pun untuk jasa-jasa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Diingatkannya, apabila pihak sekolah berani menerapkan pungutan dan tanpa ada dasar hukum, maka yang harus bertanggung jawab adalah kepala sekolah.
“Kita khawatirnya itu dianggap sebagai pungli dan disasar oleh Satgas Saber Pungli. Nanti yang kasihan kan guru atau pihak sekolah. Maka dari itu kalau tidak ada dasar hukum untuk menarik pungutan, lebih baik jangan, hindari saja, “ujar Politikus Golkar Kotim ini.
Sarjono juga menegaskan, untuk pengambilan ijazah tidak ada istilah ditebus atau wajib membayar. Sebab yang namanya ijazah adalah hak dari siswa yang sudah lulus. Pihaknya tidak mau ada siswa yang ditahan ijazahnya karena tidak mampu membayar. Jika ada demikian, warga maka hendaknya bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau DPRD Kotim.
Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Kotim, Akmal Thamroh juga menenggarai adanya dugaan praktik pungutan dari sekolah kepada para pelajar yang sudah lulus di tahun ini. ”Kami ada mendengar ada pungutan dengan alasan uang sumbangan pembangunan. Namun hal itu masih ditelusuri dan awasi. Karena yang demikian ini, jelas hanya modus cari uang dan melanggar aturan,” bebernya kepada Radar Sampit.
Ditambahkan, adanya biaya, misalnya untuk honor penulisan ijazah, terutama di sekolah swasta, bisa dikatakan wajar-wajar saja selagi nominalnya tidak memberatkan orang tua murid. Namun lanjut Akmal, jika ada biaya, terutama untuk uang pembangunan dari murid yang sudah lulus dan namun belum menerima ijazah, maka hal itu patut di telusuri. Terutama oleh tim sapu bersih (saber) Pungutan Liar (Pungli).(ang/gus)