MUARA TEWEH – Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Tenggah, Kabupaten Barito Utara (Batara), kali ini seorang paman bernama Kurdianto (34) sungguh tega memukul keponakan perempuannya berinisial AS (16) hingga membuat bagian mata kanan memar. Tak terima sang anak diperlakukan seperti itu, ibu korban berinisial NH melaporkan hal tersebut ke Kantor Polsek Teweh Tengah dan pelaku pun kini telah diamankan petugas untuk proses lebih lanjut.
Kejadian itu terjadi pada hari Kamis (24/12) sekitar pukul 09.00 WIB, di KM 6 jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru. Kronologi kejadian berawal saat korban bertemu pamannya, saat pulang ke rumah. Lalu korban bertanya paman mau tidur di rumah? Dan AS berterus terang bahwa ia merasa tidak enak jika pamannya ikut tidur di rumah mereka, sebab ia sudah besar dan takutnya nanti dikira ada apa-apa, apalagi di rumah hanya ada kakek dan adiknya yang masih kecil, sedang orang tuanya yakni sang ibu sedang tidak berada di rumah karena bekerja di perusahaan PT Meranti Sembada.
“Pelaku yang mendengar kata-kata AS merasa tersinggung dan marah, lalu memukul AS hingga bagian mata kanan AS menjadi memar,” terang Kapolsek Teweh Tengah AKP Agus DS Sik Selasa (29/12).
AS, lanjut dia, ditolong oleh tetangga sebelah rumahnya, yang saat itu mendengar ada suara tangisan. Sedangkan Kurdianto usai melakukan pemukulan terhadap keponakannya kabur menggunakan sepeda motor. Ibu korban yang mendapat informasi dari salah seorang satpam di perusahaan tempatnya bekerja, mengenai anaknya yang dipukul oleh pamannya langsung pulang ke rumahnya untuk melihat kondisi AS.
“Melihat kondisi sang anak yang dipukul hingga seperti itu, NH tidak terima dan melaporkan Kurdianto, yang merupakan adiknya sendiri ke Polsek Teweh pada hari itu juga, dan sebelum ini dari keterangan, AS juga pernah dipukuli oleh pamannya tersebut yakni pada bulan ramadan tahun 2014 lalu,” ujarnya.
Pelaku yang merupakan salah seorang karyawan PT AGU ini berhasil ditangkap pada hari Sabtu (26/12) malam, saat berada di rumah korban. Maksud pelaku mendatangi rumah korban agar persoalan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak usah sampai ke polisi, tapi ibu korban yang sudah melapor tetap tidak terima dengan tindakan penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 80 jo 76 d UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (viv/vin)