SAMPIT - Pemilik kosmetik ilegal, Rasmi mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (9/5). Dalam sidang, JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo menghadirkan saksi anggota Satreskoba Polres Kotim Ivone De Carlo, Yudi W dan Imam.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paisol, saksi menyebutkan banyak kosmetik ilegal ditemukan di tempat terdakwa, namun tidak semua ilegal.
Dari keterangan saksi polisi, ada 53 item kosmetik ilegal yang diamankan di kediaman terdakwa di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
"Banyak yang kami temukan, namun ada juga yang terdaftar (legal). Sementara yang ilegal kami sita," ucap saksi anggota polisi.
Terdakwa diamankan berawal saat petugas menciduk suami terdakwa yang merupakan pengedar sabu. Saat itu di kediaman terdakwa banyak terdapat kosmetik. Saat dicek sebagain besar ilegal.
Pengakuan terdakwa kosmetik itu ia beli dengan seorang penjual di Jakarta. "Sempat kami pancing, namun sekali dua dibalas, kemudian setelah itu tidak lagi," ucap saksi.
Sementara terdakwa berdalih kosmetik yang ia jual itu ilegal. "Saya tidak tahu kalau kosmetik ini berbahaya," dalih wanita asal Sulawesi ini. (ang/fm)