SAMPIT - Sedikitnya 56 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan bebas langsung.
Diantaranya bisa menghirup udara segar (bebas) sejak ada 28 orang dengan rincian bebas murni 1 orang, CB 17 orang, PB 10 orang. ”Total yang mendapatkan PB ada 56 orang,” kata Kepala Lapas Klas IIb Sampit, M Khaeron, Jumat (11/5).
Menurutnya ada beberapa kriteria bagi narapidana yang ingin mendapatkan program CB maupun PB tersebut. Salah satu diantaranya adalah warga binaan harus berkelakukan baik minimal selama 6 bulan terakhir, aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian, pelatihan keterampilan dan lain sebagainya.
Terutama agenda yang dilaksanakan oleh pihak lapas itu sendiri. Selain itu, mereka yang mendapatkan PB atau CB minimal menjalankan setengah masa hukuman.
“Mereka berkelakuan baik, perilaku maupun tutur katanya kami usulkan. Pada bulan Mei ini usulan kami baik PB maupun CB sebanyak 57 orang, dan disetujui 56,” kata dia.
Menurutnya bahwa untuk mendapatkan program itu tidak ada perbedaan soal narapidana kasus narkotika ataupun kriminal lainnya. ”Semua napi yang sudah memenuhi program, itu tidak membedakan kasus pidana apap, yang pertama tentunya harus memenuhi dan wajar dan sudah baik akan diberikan program itu, kemudian diusulkan ke kantor wilayah,” tegas Khaeron.
Meski demikian, kata Khaeron tidak semua yang mendapatkan program tersebut langsung bebas begitu saja. Ada kewajiban lain yang harus dipenuhi yakni wajib mengikuti kegiatan di Balai Permasyarakatan (Bapas) Sampit. Maka dari itu napi tidak perlu lagi melapor ke Pangkalan Bun, sebab Lapas Sampit sudah ada pos Bapas.
“Mereka yang dapat program CB dan PB tidak perlu melaporkan ke Pangkalan Bun. Cukup di Sampit saja,” katanya.
Kata Khaeron, ada napi yang mendapatkan program CB atau PB yang tidak bisa langsung bebas lantaran harus menjalani masa pidana lagi, karena tidak mampu membayar denda hukuman. Maka wajib dibayar dengan pidana kurungan.
”Mereka (napi) ada sebagian yang langsung keluar karena semua syarat sudah dipenuhi, tetapi bagi yang tidak mampu bayar denda atau subsider, maka wajib menjalani pidana kurungan,” tegasnya. (ang/fm)