SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 31 Desember 2015 17:24
Diinjak, Dipukul lalu Ditusuk Kunci

Pembunuhan Handoko Saputra

Empat pelaku, Ardian (21) Risqan (22), JL (16) dan IP (16) memperagakan 30 adegan mulai dari sebelum kejadian hingga bagaimana mereka menganiaya korban pada Senin (30/11) lalu.

SAMPIT – Kasus kematian Handoko Saputra (20) direka ulang aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) di kompleks stadion 29 Nopember Sampit, Rabu (30/12).

Empat pelaku, Ardian (21) Risqan (22), JL (16) dan IP (16) memperagakan 30 adegan mulai dari sebelum kejadian hingga bagaimana mereka menganiaya korban pada Senin (30/11) lalu.

Adegan dimulai, empat pelaku berkumpul dengan korban sambil pesta minum minuman keras (miras). Selang dua jam, dalam kondisi terpengaruh miras, korban minta diantar pulang pakai sepeda motor Ardian.

Ketika hendak beranjak pulang, korban terlihat sedikit memaksa untuk membonceng dengan menggeser Ardian yang lebih dulu duduk di atas sepeda motornya.

Ardian yang merasa baru kenal dengan korban menolak permintaan itu. Pelaku IP yang melihat Ardian dipaksa lalu  menendang pantat korban.

Spontan korban ingin membalas tendangan IP, lalu situasi semakin memamas, pelaku JL melepaskan pukulan kepada korban.

Lokasi kejadian yang gelap dan tidak ada penerangan pada malam hari, terjadi perkelahian empat pelaku dengan korban.

Karena kalah banyak, korban terdesak mendapat serangan dari para pelaku. Dengan tenaganya, korban sempat berupaya melawan dan memukul Risqan.

Melihat korban melawan, pelaku Risqan terus melayangkan pukulan hingga korban jatuh ke semen. IP pelaku lain ikut menyerang korban dan mendorong dari arah belakang sampai korban tertelungkup di samping pohon akasia.

Dalam kondisi korban sudah sudah tak berdaya, pelaku IP dan JL memukuli kepala korban. Kemudian JL mengambil kunci motor lalu menusukannya ke kepala bagian belakang korban. Tak sampai disitu, pelaku IP mengambil sebatang kayu dan memukul kepala korban.

Ditemui awak media, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP M Ali Akbar mengungkapkan reka ulang dilaksanakan untuk mencari fakta bagaimana korban tewas dalam peristiwa tersebut.

“Di sini (reka ulang) kami temukan fakta bagaimana kepala korban  diinjak, dipukul. Kemudian untuk hasil autopsi akan diketahui bagaimana korban meninggal dunia,” ujar Ali, kemarin.

Ali menyebutkan ada dua pelaku dibawah umur yang paling banyak berperan saat menganiaya korban.

Berdasarkan hasil reka ulang, dipastikan tidak ada unsur perencanaan dalam kasus ini. para pelaku akan dijerat pasal 170 dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sekadar diketahui, dalam 30 adegan reka ulang, pelaku JL paling banyak melakukan tindakan kekerasan terhadap korban baik menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul.

Setelah menganiaya korban, ke empat pelaku meninggalkan korban dalam kondisi lemah dan sekarat. Para pelaku tidak mengira akibat perbuatan mereka, korban meninggal dunia. (mir/fm)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers