KUALA KURUN – Sebanyak enam penjabat (Pj) kepala desa (kades) di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah dilantik. Mereka pun diharapkan segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak di desa dan juga camat di wilayah masing-masing.
”Para Pj kades ini harus segera berkoordinasi dengan perangkat pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD), termasuk camat. Hal itu harus dilakukan, khususnya untuk melakukan pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahap pertama tahun 2018,” ucap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Iswan B Guna, Kamis (17/5) pagi.
Dia mengingatkan kepada seluruh kades dan Pj kades bahwa batas waktu pencairan dana desa tahap pertama yakni pada minggu pertama Juni 2018. Sedangkan tahap kedua, paling lambat pada minggu ketiga Juni 2018.
”Apabila melewati batas waktu tersebut, maka dana desa tersebut akan dianggap hangus, dan tidak bisa dicairkan,” ujar Politikus Partai Demokrat ini.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini menuturkan, dana desa yang diterima masing-masing desa jumlah sangat besar. Untuk itu, jangan sampai tidak dicairkan dan dianggap hangus.
”Yang rugi adalah desa itu sendiri jika dana desa yang dipersiapkan pemerintah tidak dicairkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau mengatakan, pada tahun 2018, ADD dan DD dianggarkan untuk 114 desa. Untuk ADD sebesar Rp 65.908.145.000, sedangkan DD Rp 84.121.714.000.
”Jika dikalkulasikan, setiap desa di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau akan mengelola ADD dan DD Rp 1,3 miliar,” tukasnya. (arm/yit)