SAMPIT – Pembangunan gedung walet di Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang cukup banyak. Namun, hampir semua penangkaran burung “liur emas” itu tidak mengantongi izin dari kelurahan setempat.
“Sekitar 60 gedung walet ada di Kelurahan Ketapang, tapi rata-rata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal IMB itu harus dikantongi sebelum mendirikan bangunan,” ucap Lurah Ketapang Irpansyah kepada Radar Sampit di ruang kerjanya, Jumat (18/5).
Dia menegaskan, sebagai warga negara yang baik dan taat aturan hendaknya IMB jangan sampai diabaikan. Sebab, IMB untuk legalitas bahwa pembangunan gedung walet dibangun secara resmi dan bukan sebaliknya.
“Kelurahan hanya sebatas memberikan rekomendasi setelah cek lapangan, selanjutnya rekomendasi diserahkan ke kecamatan kemudian kecamatan melanjutkan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Kabupaten Kotim,” ujar Irpansyah.
Lantaran kurang mematuhi aturan, ada dua gedung walet di Jalan Bumi Raya Permai pembangunannya terpaksa ditunda. Alasannya, kedua gedung mendapat reaksi keras dari warga setempat.
“Kami sudah memberikan teguran kepada pemilik gedung walet. Sepertinya, pembangunan dihentikan karena warga banyak tidak sepakat dengan adanya gedung walet,” kata mantan Lurah MB Hilir ini.
Irpansyah sangat mengharapkan kepada penguasaha yang belum mengurus IMB gedung walet hendaknya mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) karena hasilnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sayang kalau perda tidak dipatuhi, itu untuk kepentingan daerah,” pungkasnya. (fin/fm)