PROKAL.CO,
SAMPIT – Calon bupati Kotim Muhammad Rudini harus menyerahkan keputusan gubernur Kalteng tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kotim ke KPU. Masa tenggatnya 60 hari sejak dia ditetapkan sebagai calon. Jika tidak, maka persoalan baru bisa saja mengadang langkahnya berkompetisi di Pilbup Kotim.
”Calon yang sebelumnya anggota DPRD diberikan waktu 60 hari sejak ditetapkan untuk menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang,” kata Komisioner KPU Kotim Juniardi, kemarin (9/9).
Penyampaian keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian ini merupakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015. ”Calon yang tidak menyampaikan surat keputusan dari pejabat berwenang tentang pemberhentian ini, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Juniardi.
Sementara Ketua Tim ZAMRUD Muhammad Shaleh mengatakan, persayaratan itu akan segera dipenuhi. Pihaknya tidak mau lagi meremehkan persoalan kecil sebab bisa berdampak besar.
”Sudah cukup dua kali kemarin kami merasakan sibuk dengan itu-itu saja. Karena itu, untuk persyaratan ini kami segera lengkapi, secepatnya akan kami sampaikan ke KPU Kotim,” tegas Shaleh.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan semenjak Muhammad Rudini tidak lagi aktif di komisi yang dipimpinnya, tak ada pengaruh signifikan. Meski Rudini menjabat sekretaris komisi.