SAMPIT – Calon bupati Kotim Muhammad Rudini harus menyerahkan keputusan gubernur Kalteng tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kotim ke KPU. Masa tenggatnya 60 hari sejak dia ditetapkan sebagai calon. Jika tidak, maka persoalan baru bisa saja mengadang langkahnya berkompetisi di Pilbup Kotim.
”Calon yang sebelumnya anggota DPRD diberikan waktu 60 hari sejak ditetapkan untuk menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang,” kata Komisioner KPU Kotim Juniardi, kemarin (9/9).
Penyampaian keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian ini merupakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015. ”Calon yang tidak menyampaikan surat keputusan dari pejabat berwenang tentang pemberhentian ini, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Juniardi.
Sementara Ketua Tim ZAMRUD Muhammad Shaleh mengatakan, persayaratan itu akan segera dipenuhi. Pihaknya tidak mau lagi meremehkan persoalan kecil sebab bisa berdampak besar.
”Sudah cukup dua kali kemarin kami merasakan sibuk dengan itu-itu saja. Karena itu, untuk persyaratan ini kami segera lengkapi, secepatnya akan kami sampaikan ke KPU Kotim,” tegas Shaleh.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan semenjak Muhammad Rudini tidak lagi aktif di komisi yang dipimpinnya, tak ada pengaruh signifikan. Meski Rudini menjabat sekretaris komisi.
”Sepertinya masih berjalan dengan normal dan biasa saja, kegiatan tetap berjalan, kita berharap segera ada penggantinya,” ujar Rimbun.
Berbeda dengan Dadang H Syamsu, anggota Komisi III. Dia menilai, tanpa sekretais akan memberikan dampak kepada komisi. Sebab itu dia berharap ada pengisian kekosongan secepatnya.
”Tidak bisa diabaikan, apalagi kekosongan dalam waktu lama. Untuk penggantinya, itu otoritas Partai Demokrat tentunya,” kata Dadang Syamsu.
HERO NAIK
Majunya Muhammad Rudini sebagai calon bupati Kotim secara tidak langsung memberikan keuntungan bagi Hero Harapano, yang juga Ketua PAC Demokrat Ketapang. Pengganti antarwaktu anggota dewan akan diambil dari calon dari dapil yang sama.
Berdasarkan hasil perolehan suara pada Pileg 2014 lalu, perolehan suara Hero Harapano berada urutan ketiga dengan total 1.049. Di urutan kedua ada William Novetra (1.824), dan pertama Muhammad Rudini (2.861).
”Untuk pemilihan PAW kami hanya menunggu keputusan dari partainya untuk mengajukannya ke pihak DPRD,” ujar Komisiner KPU Kotim Juniardi.
Terpisah, Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan bahwa proses PAW ini berdasarkan usulan dari Partai Demokrat. Otomatis yang suara terbesar urutan berikutnya yang menjadi pengganti. Kemudian DPRD kembali meminta petunjuk KPU untuk calon yang berhak menggantikan posisi Muhammad Rudini.
Dari proses di DPRD akan diusulkan kepada gubernur Kalteng untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian Muhammad Rudini dan pengangkatan pengganti. ”Kemudian dilakukan penjadwalan oleh Badan Musyawarah untuk paripurnanya, itu semuanya diserahkan ke partai yang bersangkutan,” tegas Jhon Krisli. (ang/dwi)