SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, langkah mereka terhadap upaya pembongkaran warung remang-remang yang terindikasi prostitusi terselubung bukan lamban, melainkan harus melalui proses yang prosedural.
Plt Kasatpol PP Kotim Rody Kamislam menjelaskan, upaya penanganan yang mereka lakukan secara bertahap. Mulai dari peringatan awal hingga pernyataan terakhir dari para pemilik warung. Sebab, yang dihadapi juga merupakan masyarakat, sehingga harus dihadapi sesuai aturan.
”Setiap ada laporan yang masuk, pasti akan ditindaklanjuti. Namun, dalam pelaksanaannya ada tahapan yang harus dilalui. Diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Sebab, dalam upaya ini harus sesuai aturan,” jelas Rody, Selasa (22/5).
Rody menuturkan, apabila upaya yang dilakukan tidak prosedural, Satpol PP juga bisa dituntut masyarakat. Setiap ada laporan masuk pihaknya tidak bisa serta merta langsung mengeksekusi. Sebab, harus ada aturan tahapan yang dilalui terlebih dahulu.
”Setelah semua tahapannya selesai dilakukan dan pemilik belum melakukan pembongkaran secara pribadi, kami bersama tim akan turun untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses pembongkaran sudah dilakukan. Sebanyak 28 titik warung remang-remang ditertibkan. Setelah pembongkaran, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala.
”Pengawasan setelah pembongkaran ini pasti akan dilakukan. Sebab, saya ingin hal ini tidak kembali terulang,” tegasnya. (dc/ign)