NANGA BULIK - Diduga akibat epilepsi (ayan), Herman (44) warga Desa Tanjung Beringin ditemukan meninggal dunia di Sungai Nahaya, Selasa (22/5) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Almarhum keluar dari rumah sejak Sabtu 12 Mei 2018 lalu, pada saat itu korban berpamitan dengan istrinya untuk berkebun di ladang milik mereka.
Kronologis penemuan jasad Herman, pada Selasa pagi, Gatot bersama dua rekannya Sidul dan Hendra sedang berjalan menuju ladang untuk memanen padi.
Tidak berselang lama, Gatot mencium bau menyengat yang diduga adalah bau dari bangkai binatang. Karena penasaran, Gatot dan dua rekannya berjalan menyusuri arah bau, dan setelah sampai di sungai dekat pondok milik Herman, ternyata dijumpai sesosok mayat manusia yang mengapung dengan posisi tertelungkup di pinggir sungai Nahaya.
Setelah didekati ternyata mayat tersebut adalah Herman yang tidak lain adalah warga Desa Tanjung Beringin.
Setelah itu, Gatot mencari kakak korban yakni Tajirin untuk diberitahu hal tersebut, barulah Tajirin memberitahu hal tersebut kepada Kepala Desa Tanjung Beringin untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama SIK melalui Kasatreskrim Iptu Angga Yuli Hermanto mengatakan berdasarkan keterangan Tajirin (kakak korban), bahwa Heran mempunyai riwayat penyakit epilepsi, yang sering kambuh, tidak jarang 1 atau 3 bulan sekali sering kambuh-kambuhan, hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan istri korban, Segacai.
“Istri korban juga membenarkan bahwa korban memang mempunyai riwayat penyakit epilepsi, yang sering kambuh-kambuhan," ujar Iptu Angga.
Angga menjelaskan setelah mereka dapat laporan, anggota Polres Lamandau bersama tim identifikasi serta Polsek Lamandau melakukan olah TKP dan evakuasi jenasah.
"Di tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan jenazah sudah dievakuasi ke rumah duka di Desa Tanjung Beringin,” terangnya.
Pihak keluarga korban juga telah menyatakan kepada pihak kepolisian untuk menerima kematian Herman sebagai musibah, hal tersebut diperkuat dengan pembuatan surat pernyataan dari pihak keluarga korban yang menerima kematian korban dan tidak akan menuntut pihak manapun.
Surat pernyataan tersebut dibuat sendiri oleh pihak keluarga korban dengan disaksikan Kapolsek Lamandau Iptu Rozikin dan Kepala Desa Tanjung Beringin.
Lokasi penemuan mayat sendiri cukup jauh, anggota kepolisian harus berjalan kaki sekitar 10 kilometer untuk sampai ke TKP. (mex/fm)