SAMPIT – Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur mengendus adanya aksi curang yang dilakukan oleh sebagian petani padi. Diduga ada petani yang sengaja membiarkan tanamannya gagal panen dengan harapan mendapatkan ganti rugi Rp 6 juta dari perusahaan asuransi.
”Setelah kami amati lebih mendalam, berdasarkan hasil survei tim, ternyata banyak petani nakal yang memanfaatkan program asuransi usaha tanaman padi (AUTP). Padi dibiarkan rusak, kemudian mereka mengklaim untuk mendapatkan ganti rugi,” ucap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotim I Made Dikantara akhir pekan lalu.
Dia mengancam akan diberikan sanksi kepada petani curang berupa penundaan bayar kerugian tanpa batasan waktu. “Kalau dibiarkan, kami khawatir akan mengajak petani lainnya,” kata mantan Asisten I Setda Kotim ini.
Sejak adanya program AUTP, lanjut I Made, banyak petani padi mendaftarkan diri. Selain untuk meminimalisasi kerugian akibat puso, juga biaya daftar sangat murah karena telah disubsidi pemerintah.
“Kalau tidak ada subsidi pemerintah, petani membayar sebesar Rp 280 ribu per hektare. Lantaran disubsidi, petani cukup membayar Rp 36 ribu per hektare. Apabila puso, mereka akan menerima ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare,” jelas I Made.
Guna meminimalisasi petani nakal, dinas pertanian telah membentuk pengamat organisme pengganggu tanaman. Tim akan melakukan penelitian ke lapangan apabila ada laporan petani mengalami gagal panen.
“Dibentuknya tim hanya untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh petani nakal. Di samping itu, kalau lahan pertanian dibiarkan maka yang ganti rugi bukan hanya satu petani melainkan kelompok dan ini sudah mulai diterapkan agar ada efek jera terhadap petani nakal,” pungkasnya. (fin/yit)