PALANGKA RAYA – Tindakan pemerkosaan disertai perampasan kepada PP (38) oleh tiga pemuda. AL (19), AD (19) dan OW (25) dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Palangka Raya. Tim buser masih melakukan pengejaran kepada SA (26). Merupakan otak perbuatan tersebut saat ini masih menjadi buronan kepolisian. Ternyata aksi itu sudah direncanakan para pelaku.
“Aksi itu dilakukan memang sudah direncanakan para tersangka, mereka menyewa mobil rental dan menyasar korban secara acak. Nah SA ini jadi otak kejahatan itu masih kita kejar sedangkan tiga yang berhasil ditangkap sudah ditetapkan tersangka ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Harmal Subarkah, Senin (28/5).
Subarkah menyampaikan sebelum memperkosa korban secara bergiliran, para tersangka melakukan pengancaman akan menusuk korban dan melukai korban dengan cara sadis. Ketika melakukan perbuatan itu pula, mulut dibekap dan tangan serta kaki korban dipegang hingga secara bergantian disetubuhi oleh tersangka.
”Sadis cara pelaku beraksi, sudah memperkosa merampas barang korban, terus mengancam akan melaukai, maka itu kita kenakan pasal berlapis dan satu lagi kita kejar yang merupakan otak dari perbuatan ini, pokoknya sampai dapat kita kejar,” tegas perwira pertama Polri ini.
Subarkah mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi SA baik identitas dan fotonya. Termasuk menyebarkan foto pelaku untuk ditangkap.
“Kita kejar terus pokoknya, mereka ini memang sudah berbuat bejad, satu diantaranya berinisial AL mantan residivis narkoba, kasihan lagi korban merupakan janda anak dua,” tuturnya.
Subarkah menambahkan barang bukti yang diamankan satu unit handphone dan para pelaku ditangkap di sebuah barak Jalan Patin dan di Jalan Kinibalu.
”Intinya para pelaku ini memperkosa dan kejadian itu terjadi ketika korban mau pulang. Kasihan korban sudah diperlakukan tidak manusiawi dan dibuang pula di Jalan Mahir Mahar,” katanya.
Lebih lanjut Subarkah membeberkan saat ini korban dalam keadaan syok, trauma dan masih mengurung diri. Namun pihaknya melakukan pendampingan untuk tindak lanjut kasus ini. Sedangkan para tersangka merupakan pendatang dari Banjarmasin dan Lamandau.
”Kami janji ini kana ditindak lebih lanjut dan tidak main-main, maka itu kepada SA segera menyerahkan diri atau akan ditangkap dan dilakukan tindakan tegas,” pungkas Subarkah sambil mengatakan saat kejadian para tersangka tidak mengkonsumsi miras atau obat-obatan terlarang.
Diberitakan AL (19), AD (19) dan OW (25) berbuat kelakuan bejad dan terkutuk. Ketiganya melakukan pemerkosaan sekaligus perampasan kepada seorang perempuan berisial PP (38). Ketiganya tak hanya mengambil harta benda milik korban tetapi juga menyetubuhinya secara bergilir.
Perbuatan itu dilakukan ketiganya bersama SA (26), yang kini sedang dalam pencarian kepolisian. Kini ketiganya sudah berhasil ditangkap polisi. Bahkan AD (19) terpaksa dilumpuhkan dan dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan ketika Sat Reskrim Polres Palangka Raya menciduk ketiganya, Sabtu (26/5) malam. Sedangkan kejadian, Rabu (23/5) lalu.(daq/vin)