SAMPIT – Kasatpol PP Kabupaten Kotim Rody Kamislam mengatakan, masyarakat, terutama pengusaha warung makan di Sampit belum paham betul soal aturan buka warung selama bulan Ramadan. Warung makan bukan tak boleh buka seluruhnya. Mereka diperbolehkan buka asal tak vulgar alias terang-terangan.
”Aturan itu maksudnya agar rumah makan yang buka di siang hari tak sevulgar di hari biasa. Bukan melarang seluruhnya. Memang ada kesalahpahaman masyarakat soal ini,” katanya, Rabu (30/5).
Tujuannya, lanjut dia, agar tercipta toleransi dan saling menghargai bagi umat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kebijakan itu berdasarkan kesepakatan tiga institusi. Sifatnya, kata dia, adalah temporer. Yang menyetujui Bupati Kotim Supian Hadi, Kementerian Agama Kotim (Kemenag), dan polisi.
Oleh karena itu, tegas Rody, telah ada kajian komprehensif tentang kebijakan yang diambil. Dengan demikian, perlu diterjemahkan aturan yang dibuat tersebut tak sekasar yang dianggap warga.
”Sebab, masih ada batasan toleransi. Tak seburuk yang dianggap masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor mengatakan, warung makan diminta tutup selama 10 jam, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Halikin menegaskan, hal itu untuk menghargai umat muslim yang sedang berpuasa. Namun, pernyataan Sekda itu dianggap para pemilik warung sebagai larangan yang berat sebelah. (ron/ign)