SAMPIT - Honor Pantarlih di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai dikucurkan kepada yang berhak. Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di sejumlah kecamatan sudah mencairkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan atau kelurahan. Selanjutnya PPS akan memberikan ke setiap Pantarlih yang ada di wilayahnya.
Seperti di Kecamatan Kecamatan Baamang, PPK setempat sudah mengucurkan dana tersebut kepada enam PPS yang ada di wilayah itu. "Semua PPS sudah mengambil tadi (kemarin). Tinggal tugas PPS untuk membagikan ke Pantarlih," ungkap Muhammad Syiblunnur, anggota PPK Baamang kepada Radar Sampit, Kamis (31/5).
Dia menjelaskan, honor Pantarlih sebesar Rp800 ribu. Tapi dipotong lima persen dan 15 persen kalau PNS golongan IV. “Pemotongan tersebut untuk pajak,” kata Syiblunnur.
Menurutnya, hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 302/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2019.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim, Muji Prayogi, mengatakan bahwa honor Pantarlih sudah dialokasikan ke semua PPK di Kotim. Selanjutnya, PPK yang akan meneruskan ke Pantarlih melalui PPS di deaa dan aatau kelurahan.
"Kita sifatnya hanya memfasilitasi saja. Cepat atau lambatnya honor itu keluar tergantung usulan dari bawah," kata Muji.
Pantarlih di Kotim sebanyak 1.429 orang. Total anggarannya mencapai lebih dari Rp3 miliyar. Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, setiap Pantarlih mendapatkan Rp800 ribu. Masa kerja Pantarlih selama sebulan, yakni dari tanggal 17 April hingga 17 Mei. (rm90/fm)