SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 04 Juni 2018 10:42
Disnakertrans Kotim Buka Posko Pengaduan soal THR
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT— Paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),\ harus sudah membayarkan tujangan hari raya (THR) kepada karyawan. Apabila sampai terlewat atau tidak membayar, maka ada sanksi menanti perusahaan.

Hal itu seperti ditegaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotim, Sugian Noor, bahwa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang terlambat membayar THR, yakni didenda sebesar 5persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Terlambat saja ada sanksinya apalagi tidak membayarakan sama sekali. Salah satunya sanksi secara administratif,” tegasnya, akhir pekan tadi.

Sugian Noor menjelaskan, sanksi denda tersebut diatur dalam Pasal 10 Ayat 1, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

Kemudian lanjutnya, di pasal 11 menyebutkan, setiap perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu untuk meminimalisasi keterlambatan pembayaran THR, pihaknya membuka posko pengaduan THR. Karyawan yang tidak menerima THR hingga waktu yang ditentukan bisa langsung lapor ke posko, agar dapat ditindaklanjuti.

“Jika ada permasalahan dalam pembayaran THR silakan laporkan, karena kami membuka posko pengaduan terkait permasalahan THR, akan kami upayakan memediasinya dengan perusahaan,” pungkas Sugian Noor. (dc/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers