SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 06 Juni 2018 10:21
Pergub No 10 Tidak Ada Masalah
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bersama beberapa kepala SOPD Kalteng saat bertemu dengan Sekjen Mendagri Hadi Prabowo bahas Pergub 10 Tahun 2018.(PEMPROV KALTENG/RADAR PALANGKA)

JAKARTA - Kemelut peraturan gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2018 antara Gubernur dan DPRD Kalteng mulai menemui titik terang. Pasalnya, setelah Gubernur Sugianto menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata Pergub tersebut tidak ada masalah.

Pergub ini diributkan oleh DPRD Kalteng, hingga bersemangat melakukan hak interpelasi terhadap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, khususnya Ketua DPW Partai Nasdem Kalteng Faridawaty D Atjeh yang berhari-hari posting di media sosial terkait penolakan terhadap Pergub 10 Tahun 2018 tersebut. 

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo menegaskan, tiada yang salah dengan keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menerbitkan Pergub 10 Tahun 2018 sebagai ganti Pergub 33 Tahun 2017.

Hal ini disampaikan Hadi saat memimpin rapat dengan Gubernur Kalteng di ruang rapat Sekjen di Gedung A lantai 1 kantor Kemendagri di Jakarta, Senin (4/5).

Ada harapan diungkapkan Hadi, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Kalteng usai Teras Narang habis masa baktinya itu. Yakni supaya ada kesepahaman yang baik antar dua lembaga pemerintahan daerah, Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalteng.

Ia ingin kebijakan gubernur yang dipolemikkan DPRD Kalteng, ada koordinasi dan komunikasi yang baik meskipun Pergub 10 Tahun 2018 dinilainya benar. Bukan malah mengadu dan mengajukan hak interpelasi.

"Secara normatif, tidak ada yang salah dengan lahirnya Pergub 10. Setelah penjalasan dari Kemendagri, agar ada koordinasi yang baik legislatif dan eksekutif," kata Hadi dalam rilisnya yang diterima redaksi.

Ia juga menceritakan, pekan lalu DPRD Kalteng menemuinya. Wakil rakyat mempertanyakan keluarnya Pergub 10 tahun 2018 sebagai revisi Pergub 33 tahun 2018 dan kaitannya dengan Perda 4/2017 sebagai dasar Pergub 33/2017 (yang dibatalkan tersebut). DPRD Kalteng kemudian berkeinginan kuat mengajukan interpelasi kepada Gubernur Kalteng.

"Kalau bisa disikapi bersama dan dipahamkan bersama, maka itu (interpelasi) tidak usah terjadi," pinta Hadi. (arj/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers