SAMPIT – Tidak semua toko atau swalayan boleh berjualan obat di pasaran. Ada label khusus obat yang boleh diperjualbelikan secara bebas di pasaran, sehingga pengawasan harus rutin dan secara berkala dilakukan, terlebih di toko yang tidak memiliki izin toko obat.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kotim Bambang Supiansyah menjelaskan, untuk tanda jenis obat ada tiga macam, yakni hijau, biru, dan merah. Dari tiga jenis label khusus itu, ada yang tidak boleh diperjualbelikan sembarangan.
Untuk yang berlabel hijau boleh dijual bebas, biru boleh di toko atau swalayan dengan izin toko obatnya, dan yang berlabel merah harus dijual di apotek dan harus dengan resep dokter.
”Hal ini harus dipahami konsumen dan pedagangnya. Sebab, perdagangan obat tidak boleh sembarangan. Ada regulasi yang mengaturnya, sehingga pengawasan juga terus dilakukan secara berkala,” ujar Bambang, Rabu (6/6).
Tim dari Dinkes secara berkala juga terus melakukan pengawasan. Pertama, dari peredaran obat, jenis, dan tanggal kedaluwarsanya. Sebab, dampak penanganan peredaran obat bukan hal mudah, yakni dibagi berdasarkan labelnya.
”Terkecuali obat yang berdosis tinggi berlabel merah, harus dijual di apotek yang memiliki apoteker dan berdasarkan resep dokter dosis penjualannya,” pungkasnya.
Hypermart salah satu contoh ritel modern yang memiliki izin toko obat, sehingga mereka diperbolehkan untuk menjual obat belabel biru. (dc/ign)