SAMPIT - Tersangka MS alias WN Kepala Sekolah SDN 1 Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim yang terlibat kasus cabul terhadap siswinya yang masih berumur tujuh tahun nampaknya harus siap-siap dituntut tinggi.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Mutmainah yang ditunjuk menangani perkaranya, merupakan jaksa yang 2013 lalu juga menangani kasus cabul yang menjerat H Kaspul, Kepala Sekolah MTs Negeri Sampit.
Tidak tanggung-tanggung dulu Siti menuntut Kaspul selama 12 tahun penjara. Siti kepada Radar Sampit membenarkan kalau dirinya ditunjuk sebagai JPU dalam kasus MS."Ini kedua kalinya saya menangani kasus cabul yang menjerat Kepala Sekolah, "kata Siti, Selasa (5/1) (selengkapnya baca Radar Sampit) (co/tha)