SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 06 Juli 2020 15:43
Bisnis Haram Ngajak Anak, Enam PSK dan Tiga Pemilik Warung Remang-Remang Disikat
DIAMANKAN: Pekerja seks komersial dan pemilik warung remang-remang yang terjaring operasi petugas dibina dan diminta tak menjalankan bisnis haramnya lagi, Sabtu (4/7) malam lalu.(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Kotim, dan Pemkab Kotim, menjaring pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (4/7) malam. Ironisnya, seorang wanita penghibur diketahui membawa anak sambil menjalankan bisnis prostitusi itu.

Terjaringnya sejumlah PSK itu berasal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut kembali dibangun warung remang-remang yang diduga dijadikan tempat bisnis haram. Rata-rata, PSK yang terjaring razia berusia 50 tahun.

”PSK yang terjaring razia ada enam orang. Satu di antaranya ada bekerja sambil membawa anaknya yang masih kecil,” kata Camat Mentawa Baru Ketapang, Sutimin, Minggu (5/7).

Selain para PSK, tiga pemilik warung remang-remang di wilayah setempat juga diamankan petugas gabungan. Mereka dianggap membandel karena membangun kembali tempat prostitusi berkedok warung kopi.

”Informasi yang kami terima dari masyarakat, pemilik warung itu terindikasi sebagai tempat untuk melakukan transaksi seks. Setelah kami terjun ke lapangan, dugaan masyarakat ternyata memang benar,” bebernya.

Meski menjaring sejumlah orang, Sutimin melanjutkan, penertiban tersebut tak maksimal. Pasalnya, sejumlah sasaran operasi, yakni pemilik warung dan PSK sempat melarikan diri.

”Informasi kegiatan kami bocor, sehingga sasaran lainnya kabur. Sebenarnya ada enam warung yang jadi sasaran operasi kami. Namun, yang terjaring hanya tiga pemilik warung dan PSK-nya.

Tidak menutup kemungkinan yang melarikan diri ini akan kembali lagi dan melakukan kegiatan prostitusi di wilayah tersebut,” ujarnya.

Terkait tiga pemilik warung dan enam PSK yang terjaring, dibawa petugas ke kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang untuk dilakukan pendataan dan dibina. Apabila nantinya pemilik warung dan PSK ini kembali melanggar lagi, tim gabungan akan memberi sanksi berat.

”Kegiatan ini nantinya berlanjut. Untuk itu kami minta kesadarannya dari sekarang,” tandasnya. (sir/ign)


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers