SAMPIT – Sejumlah ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Ketapang, merasa keberatan dengan kebijakan yang mengharuskan mereka membuka rekening. Rekening bank itu untuk pencairan dana insentif mereka di Bank Pembangunan Kalteng.
Mereka menilai regulasi itu menyulitkan, mengingat besar insentif yang diterima hanya Rp 200 ribu per bulan. Ketua RT 27/RW 10 Kelurahan MB Hulu Kecamatan Ketapang, Gusti Abdul Kaspul Anwar (63) menuturkan, pemberlakuan perbup itu sepihak dan tidak merata di seluruh wilayah Kotim.
”Sudah jelas disebutkan dalam aturan itu untuk seluruh wilayah Kotim, tetapi saya tanyakan ke keluarga saya di daerah Cempaga dan Kotabesi, dana insentif bisa dicairkan melalui bendahara kelurahan setempat secara langsung setiap tiga bulan sekali,” kata Kaspul Anwar, Sabtu (9/6).
Kaspul Anwar menuturkan, aturan tersebut dikeluarkan setelah seluruh RT dan RW melakasanakan rapat pada awal Ramadan lalu yang dihadiri sebanyak 48 RT dan 16 RW dari Kelurahan MB Hulu Kecamatan Ketapang. Dari hasil rapat yang dilaksanakan, pihak RT dan RW hampir seluruhnya merasa keberatan dengan peraturan bupati tersebut.
”Kami mengusulkan agar Bupati mempertimbangkan lagi keputusan tersebut, karena hal ini jelas memberatkan kami jika harus membuka rekening. Apalagi diharuskan membuka rekening di Bank Kalteng dan tidak boleh di bank lain. Kan itu pemaksaan. Kami ingin pencairan dana insentif untuk RT dan RW dilakukan seperti biasa melalui bendahara kelurahan,” kata Kaspul saat menyambangi Kantor Radar Sampit, Sabtu (9/6) malam.
Regulasi itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Lurah Mentawa Baru Hulu Saeful Hadi tanggal 7 Juni perihal pelaksanaan transaksi nontunai. Dalam surat itu disebutkan, pembayaran insentif RT dan RW mengacu pada Keputusan Bupati Kotim tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai di Kotim dengan membuka rekening masing-masing RT dan RW.
H Muhammad Atim dari RW 06 Kelurahan MB Hulu Kecamatan Ketapang mengharapkan agar Bupati Kotim bisa bijaksana membuat peraturan dan mempertimbangkannya lagi.
”Janganlah sesuatu yang mudah dipersulit. Kami ini menjadi RT tidak hanya sehari dua hari, tetapi sudah puluhan tahun. Yang terpenting dana insentif bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas di Kelurahan,” kata Atim yang menjabat ketua RT sejak tahun 1973 ini.
I Dewa Agung Made Anom, Ketua RT 17 RW 07 Kelurahan MB Hulu juga sependapat dengan pernyataan ketua RT lainnya.
”Kalau memang keputusan ini sama, kenapa kami dibedakan. Kami tidak masalah jika memang peraturan ini dibuat, asalkan disamaratakan untuk seluruh wilayah Kotim. Jangan ada perbedaan,” katanya.
Dia menuturkan, apabila pihaknya diharuskan membuka rekening baru dengan dana insentif Rp 200 ribu, mereka tidak bisa mengambil uang itu semua, karena maksimal dalam rekening harus tersisa Rp 50 ribu.
”Belum lagi menunggu antreannya. Kalau aturan di bank, setahu saya kalau selama tiga bulan tidak menabung, bisa terblokir atau hangus,” ujar Agung Made.
Agung Made juga meminta pembukaan rekening tak hanya menunjuk satu bank saja. ”Kalau hanya satu bank saja yang diharuskan untuk membuka rekening, itu namanya pemaksaan,” tegasnya.
Kaspul Anwar mengatakan, hasil rapat sudah disampaikan kepada Kepala Kecamatan Ketapang ke Kantor BPKAD. Namun BKAD tetap menolak dan harus tetap mengikuti aturan.
”BKAD tetap menolak dengan alasan, jika tidak mengikuti aturan dana insentif tidak dapat dicairkan,” katanya.
”Kalau pemkab enggak ada dana atau enggak mampu, ya enggak usah dianggarkan. Lebih baik dihapuskan saja dana insentif ini asalkan seluruhnya. Kami menjadi RT tidak hanya karena uang. Kami siap dan tetap mengabdi untuk masyarakat sejak puluhan tahun,” tegasnya lagi. (rm-87/ign)