SAMPIT-- Dalam melakukan pembangunan demi kemajuan desa, antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) harus sejalan dan harmonis. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, hal itu tergambar dari selarasnya pemikiran untuk membangun desa. Ditegaskannya, hubungan kedua lembaga ini jangan sampai tidak harmonis.
Dikatakannya pula, kebijakan pembangunan desa ada di tangan kedua lembaga ini. Untuk itu diingatkannya jangan sampai ada perbedaan pendapat dan pemikiran yang bisa membuat pembangunan di desa tidak dapat dilaksanakan.
"Saya tidak ingin lagi mendengar ada BPD dan Kades tidak sepaham dalam melakukan pembangunan di desa. Saat ini semangat untuk membangun desa harus terus dilakukan, sebab desa memiliki cukup dana untuk dikelola untuk pembangunan,” imbuhnya.
Selain itu lanjut Halikin, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) teknis terkait diminta untuk terus memantau kondisi pemerintahan di desa. Agar jangan sampai roda pembangunan di desa terkendala akibat kendala, yakni tidak sejalan antara Kades dan BPD. Ditambahkannya, setiap masalah pasti dapat diselesaikan dengan berkomunikasi yang baik, sehingga diharapkan setiap ada kendala untuk dapat diselesaikan secara bijak.
"Dampak negatif dari tidak sejalannya BPD dan Kades ini akan merugikan desa dan juga masyarakatnya. Untuk itu harus ada upaya kebijakan dalam menyikapi berbagai masalah yang terjadi di desa," pungkasnya.
Halikin juga menegaskan, warga desa harus aktif turut memperhatikan desanya, dan jangan sampai membiarkan permasalahan yang terjadi di desa. Sebab, pembangunan di desa juga untuk kepentingan bersama, sehingga harus ada pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. (dc/gus)