SAMPIT— Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan menerapkan sentralisasi tenaga kontrak untuk seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Baik itu saat perekrutan dan perpanjangan kontrak, akan dilakukan oleh satu SOPD.
Kepala BKD Kotim, Alang Arianto menjelaskan, upaya tersebut dilakukan agar tenaga kontrak di setiap SOPD dapat terkontrol jumlahnya. Sebab selama ini untuk membayar gaji tenaga kontrak cukup banyak memakan anggaran. Dengan upaya tersebut agar kedepannya tenaga kontrak yang diangkat benar-benar ditempatkan sesuai dengan kemampuan dan keperluan di setiap SOPD.
“Jangan lagi ada tenaga kontrak diangkat, tapi malah tidak ada pekerjaan yang diberikan, terutama yang bertugas di kantor. Beda halnya dengan guru atau tenaga medis yang ditempatkan di sekolah dan di fasilitas kesehatan di desa,” ujarnya.
Ke depan tegas Alang, dengan sentralisasi perekrutan tenaga kontrak, maka bagi SOPD yang ingin mengangkat tenaga kontrak, tinggal melaporkan hal tersebut kepada pihak BKD.
“Jika ada usulan dari SOPD, maka akan kami pertimbangkan, dan dilakukan sistem perekrutan tenaga kontrak secara terbuka, seperti yang pernah dilakukan,” tambah Alang.
Diterapkannya sistem tersebut menurut Alang juga bertujuan agar seluruh tenaga kontrak yang ada di SOPD taat terhadap aturan, disiplin dalam masalah administrasi dan bertanggungjawab atas pekerjaan mereka. Sebab dengan upaya sentralisasi maka akan ada upaya evaluasi kinerja mereka setiap tahunnya.
“Jika tidak disiplin dalam bekerja, maka kinerjanya dievaluasi dan bisa saja diputuskan kontrak kerjanya. Untuk apa kita membayar gaji tenaga kontrak yang tidak disiplin dan tidak maksimal bekerja,” pungkas Alang. (dc/gus)