SAMPIT – Memasuki musim tanam, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) tetap meminta agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan, meski alasannya untuk membuka lahan pertanian.
Ada langkah-langkah lain yang masih diperbolehkan tanpa harus melanggar aturan perundang-undangan. Apabila dilanggar, hal itu berpotensi menimbulkan bencana kabut asap.
Upaya pencegahan dari Pemkab Kotim juga dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) dengan melakukan pengawasan melalui patroli. Apabila menemukan api, langsung melakukan pemadaman.
”Iya, kalau memang ada kebakaran baik itu lahan, langsung akan dikerahkan anggota dan unit pemadam,” kata Plt Kepala DPKP Kotim Rihel, Selasa (3/7).
Pemahaman masyarakat selama ini, menurutnya, sudah meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sudah hampir tiga tahun terakhir tak lagi ada kabut asap yang menyelimuti Kota Sampit seperti 2015 lalu.
Upaya pemerintah dalam menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan, termasuk membakar sampah sudah dilakukan melalui instansi terkait. Upaya lainnya, yakni tinggal merangkul masyarakat.
”Tinggal kita sama-sama mengajak semua pihak menjaga dan mencegah kabut asap muncul lagi. Untuk pengawasan memang perlu, karena jaga-jaga ada yang usil dan coba-coba membakar,” ujarnya.
Belakangan ini, masih belum ditemukan ada kebakaran hutan dan lahan. Namun, pembakaran sampah masih ada saja yang melakukan. Dia meminta ketika api menyala agar dijaga, tak ditinggalkan begitu saja. (mir/ign)