SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 07 Juli 2018 15:02
Ya Ampun!!! Iful Sembunyikan Sabu di Daun
KETAHUAN: Pelaku ketika ketahuan polisi menyembunyikan narkoba jenis sabu dalam sehelai daun.(Kasatres Narkoba for RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN –Peredaran narkoba dengan berbagai cara, masih marak di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).  Seperti transaksi peredaran sabu yang baru saja diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kobar, Kamis (5/7) pukul 19.00WIB.

Pelaku transaksi barang haram tersebut, atas nama Saifulah (28) warga jalan Delima, RT08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan sempat menyembunyikan barang itu di dalam lipatan sehelai daun. Tujuannya demi mengelabui petugas kepolisian yang menggeledahnya.

Kasatres Narkoba Polres Kobar, Iptu Triyono Raharja menuturkan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat,  bahwa ada seseorang di sekitar jalan Iskandar Kota Pangkalan Bun, yang sering melakukan transaksi sabu. Dari hasil informasi tersebut kemudian anggota Satres Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan, hingga akhirnya penangkapan pelaku.

”Pelaku kita amankan di pinggir jalan Iskandar RT.08, Kelurahan Madurejo dan berusaha mengelabuhi petugas,” ujarnya kepada koran ini, kemarin.

Triyono meneruskan, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian pelaku, pihaknya menemukan handphone merk Samsung warna hitam, kemudian turut diamankan. Setelah itu anggota juga menemukan satu paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,76 gram. Paket sabu tersebut disembunyikan dalam lipatan daun yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.

Pada penggeledahan itu petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp 12 juta hasil dari penjualan sabu dan satu unit motor merk Beat warna putih dengan nomor polisi KH 2428 WJ. Pelaku selanjutkan diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk penyelidikan lebih lanjut.

”Pasal yang disangkakan kepada pelaku ini yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar,” pungkasnya.  (jok/gus)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Lahan Oleh Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers