SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 07 Juli 2018 15:02
Ya Ampun!!! Iful Sembunyikan Sabu di Daun
KETAHUAN: Pelaku ketika ketahuan polisi menyembunyikan narkoba jenis sabu dalam sehelai daun.(Kasatres Narkoba for RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN –Peredaran narkoba dengan berbagai cara, masih marak di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).  Seperti transaksi peredaran sabu yang baru saja diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kobar, Kamis (5/7) pukul 19.00WIB.

Pelaku transaksi barang haram tersebut, atas nama Saifulah (28) warga jalan Delima, RT08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan sempat menyembunyikan barang itu di dalam lipatan sehelai daun. Tujuannya demi mengelabui petugas kepolisian yang menggeledahnya.

Kasatres Narkoba Polres Kobar, Iptu Triyono Raharja menuturkan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat,  bahwa ada seseorang di sekitar jalan Iskandar Kota Pangkalan Bun, yang sering melakukan transaksi sabu. Dari hasil informasi tersebut kemudian anggota Satres Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan, hingga akhirnya penangkapan pelaku.

”Pelaku kita amankan di pinggir jalan Iskandar RT.08, Kelurahan Madurejo dan berusaha mengelabuhi petugas,” ujarnya kepada koran ini, kemarin.

Triyono meneruskan, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian pelaku, pihaknya menemukan handphone merk Samsung warna hitam, kemudian turut diamankan. Setelah itu anggota juga menemukan satu paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,76 gram. Paket sabu tersebut disembunyikan dalam lipatan daun yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.

Pada penggeledahan itu petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp 12 juta hasil dari penjualan sabu dan satu unit motor merk Beat warna putih dengan nomor polisi KH 2428 WJ. Pelaku selanjutkan diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk penyelidikan lebih lanjut.

”Pasal yang disangkakan kepada pelaku ini yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar,” pungkasnya.  (jok/gus)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers