PANGKALAN BUN - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah melakukan rapat tertutup di ruangannya Senin (9/7) kemarin. Hal ini menyikapi kondisi terakhir upaya dari penggugat atas tanah sengketa, yang sudah dinyatakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar di jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Wabup Kobar, Ahmadi Riansyah menyampaikan, pihaknya telah memastikan bahwa tanah milik Pemkab Kobar tersebut aman berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 28 Agustus 2014, bahwa tanah tersebut merupakan mutlak menjadi tanah Pemkab Kobar.
“Untuk itu beberapa waktu yang lalu kita telah melakukan pengamanan aset berupa pemasangan plang kepemilikan terhadap tanah tersebut,”tegasnya, Senin (9/7).
Namun lanjut Ahmadi, pada saat pemasangan plang kepemilikan, pihaknya dihalangi oleh beberapa penggugat dan sempat bersitegang di lapangan. Kemudian situasi dapat dikendalikan dan akhir dari pemasangan plang kepemilikan tanah tersebut, dilakukan pencabutan kembali oleh oknum yang hingga saat ini masih dicari identitasnya.
”Terhadap hal ini Pemkab Kobar tegas, jadi barang siapa yang melakukan pencabutan, pengrusakan, penghilangan dan pengambilan dari plang yang kita pasang di atas aset Pemkab Kobar, kita laporkan kepada pihak yang berwajib,” imbuhnya.
Diteruskan Ahmadi, mengingat tanah tersebut merupakan aset dari Pemkab Kobar dan pada perkara Perdata sudah dimenangkan, maka Pemkab Kobar telah memprogramkan untuk melakukan kegiatan pengamanan dengan melakukan pembangunan pagar di atas tanah tersebut.
”Jadi dua hal ini menjadi keputusan Pemkab Kobar untuk mengamankan aset yang ada,” tambahnya.
Ahmadi juga mengatakan, putusan MA terkait sidang perdata sudah incrah dan sidang pidana juga telah incrah. “NO bagi mereka, kan kita mengamankan aset kita. Kalau NO kembali kepemilik awal, sudah clear. Jadi artinya perbedaan persepsi ini silahkan mereka adukan, tapi yang pasti hasil putusan MA sudah jelas diputuskan bahwa tanah tersebut adalah aset dari Pemkab Kobar,” terangnya.
Ditambahkan Ahmadi, sebagai warga negara yang baik, silahkan penggungat melakukan kembali upaya hukum. Dan tegasnya, Pemkab Kobar siap menghadapi perkara tersebut.
”Di pemerintahan Nurhidayah-Ahmadi Riansyah, akan memastikan seluruh aset Pemkab Kobar bisa kita amankan dan kita manfaatkan sebaik-baiknya, untuk kepentingan masyarakat Kobar,” pungkasnya. (jok/gus)