SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen mendukung Universal Health Coverage (UHC), sebuah sistem kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu dengan biaya terjangkau. Karena itu, semua penduduk ditarget terkaver oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat akhir tahun ini.
Terobosan pun dilakukan agar semua penduduk terkaver JKN. Bagi warga yang belum masuk program JKN, akan didaftarkan menjadi peserta JKN kelas III dengan biaya dari pemerintah daerah.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kotim dr Faisal Novendra Cahyanto, dana yang disiapkan Pemkab Kotim sekitar Rp 24 miliar. Dana ini untuk membayar iuran bulanan JKN bagi warga di Kotim yang belum terdaftar.
Faisal mengungkapkan, jumlah penduduk Kotim sekitar 422 ribu jiwa. Penduduk yang sudah terkaver program JKN ada 309.647 ribu jiwa, sehingga masih tersisa 113 ribuan jiwa yang belum masuk JKN.
Untuk membiayai warga yang belum terkaver, Pemkab Kotim butuh payung hukum berupa peraturan daerah. Raperda tentang penyelanggaran jaminan kesehatan ini pun mulai dibahas di DPRD Kotim kemarin (10/7).
Faisal menargetkan, 87 ribu jiwa dari 113 ribu jiwa yang tersisa itu bisa masuk JKN tahun ini juga. Berbicara soal kemampuan penganggaran, Faisal yakin Pemkab Kotim mampu. Sebelumnya Kotim juga sudah pernah melaksanakan program jamkesda dengan nama ProSehati.
Sementara itu perwakilan dari BPJS Kesehatan Cabang Sampit mengungkapkan, ada persoalan serius yang dihadapi dalam program JKN, yakni tunggakan iuran peserta di Kotim yang mencapai Rp 9 miliar.
Banyak peserta JKN yang hanya membayar iuran ketika sakit dan ingin mendapatkan layanan kesehatan. Ketika sudah sembuh, peserta enggan membayar lagi iuran. Ini banyak terjadi pada peserta kategori mandiri. Tunggakan ini bukan menjadi beban pemerintah daerah, tapi masing-masing peserta penunggak.
”Untuk urusan tunggakan tidak dibebankan ke pemda,” kata Wiwik Indrawati, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Cabang Sampit.
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dadang H Syamsu mengatakan, pembiayaan JKN kepada warga Kotim akan diatur dalam raperda inisiatif DPRD Kotim. Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah menganggarkan pembiayaan iuran JKN bagi warga Kotim.
”Ini merupakan karya istimewa di tahun 2018 oleh DPRD, yang tujuannya memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga yang memiliki KTP Kotim untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Program ini tanpa memandang status sosial kaya atau miskin,” kata Dadang. (ang/yit)