PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng menyiapkan dana tambahan untuk menggelar pilkada susulan sebesar Rp 32,343 miliar. Kocek tersebut dibebankan ke dalam APBD Kalteng 2016. Hal itu disampaikan dalam rapat tertutup antara pemerintah dengan penyelenggara pilkada sepertu KPU dan Bawaslu Kalteng, serta instansi terkait lainnya.
Pj Gubernur Kalteng menyebut bahwa dana itu sebagai operasional beberapa instansi terkait seperti KPU dan Bawaslu Kalteng, Polda Kalteng, Korem, hingga Desk Pilkada (rinciannya lihat infografis). Terkait payung hukum kebijakan anggaran tersebut, Hadi menyebut hal itu dilakukan atas dasar keputusan Kementerian Dalam Negeri.
”Kami lakukan secara hati-hati, secara cermat, supaya regulasi aspek normatifnya bisa dilengkapi oleh masing-masing pihak. KPU sebagai penyelenggara silakan untuk melengkapi, eksekutif yang terkait pembiayaan juga melengkapi, Bawaslu terkait pengawasan juga demikian,” kata dia, Rabu (6/1)
Lebih lanjut dia menjelaskan menjelaskan, kegunaan masing-masing anggaran yang akan dibagikan. Dana di KPU untuk membiayai pelaksaan pilkada di Kotim. Awalnya Kotim membiayai sendiri, tapi karena pilkada kali ini bersifat susulan, secara otomatis harus dibiayai oleh KPU Kalteng.
Sementara untuk Bawaslu, digunakan sebagai antisipasi gugatan pascapelaksanaan pilkada. Itupun tidak akan terserap maksimal bila pilkada berjalan lancar. Sementara Desk Pilkada, kata Hadi, pada 2015 lalu tidak dianggarkan, dan tahun ini baru dianggarkan.
Sebab itu, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, dirinya tidak ingin lagi mendengar informasi yang menyatakan bahwa pemerintah terkendala dana pada pelaksanaan pilkada susulan.
”Dengan demikian, KPU RI bisa berkoordinasi dengan Kemendagri untuk payung hukumnya tadi. Mudah-mudahan besok (hari ini) bisa diterbitkan, sehingga tidak ada lagi masalah,” jelasnya.
Ketua KPU Kalteng Achmad Syar’i mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara siap melaksanakan pilkada sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Tapi, dia mengharapkan agar pelaksanaannya tidak lagi tertunda seperti yang baru saja terjadi.
”Kalau misalkan tertunda dan lewat dari 27 Januari 2016, maka biayanya semakin besar. Jadi saya harapkan ini bisa terlaksana,” ujarnya.
Terkait surat suara, berdasarkan arahan KPU RI, tidak ada perubahan. Artinya tidak ada lagi cetak ulang. Surat suara yang dulunya sudah dicetak akan didistribusikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
”Karena kami masih dalam posisi Pilkada 2015. Jadi surat suaranya tidak perlu dicetak lagi. Makanya disebut dengan pilkada susulan,” jelasnya. (sho/dwi)