SAMPIT- Jk, terdakwa kasus asusila yang diadili atas pencabulan terhadap anak tirinya yang berumur 8 tahun berkelit. Saat pemeriksaan oleh salah satu penyidik di persidangan, kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu mengaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik agar proses hukum lancar.
”Tadi ditanya hakim, kenapa waktu di BAP mengaku (menyetubuhi korban)? Dia beralasan agar proses hukum lancar. Nah, sekarang kenapa tidak mengaku?" ujar Agung Adisetiono, penasihat hukum terdakwa.
Namun demikian, Jk tetap ngotot membantah melakukan persetubuhan itu. ”Memang, kata penyidik saat kasus itu ditangani Polsek Cempaga, dia berkelit. Saat ditangani PPA Polres Kotim baru mengaku," ujar Agung.
Jk didakwa melakukan persetubuhan hingga 12 kali kepada anak tirinya. Dia juga melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban. Warga Dusun Bonot, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim itu melakukan aksinya pada 2017 hingga Januari 2018 sebanyak 12 kali.
Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya. Dia memanfaatkan kesempatan saat istrinya sedang berangkat kerja menyadap karet. Aksi itu dilakukan saat korban hendak berangkat sekolah secara paksa. Saat korban merintih kesakitan, terdakwa memintanya menahan.
Selain memerkosanya, terdakwa juga kerap menceburkan korban ke bak mandi, setelah itu disiksa. Tubuh bagian belakangnya dilukai dengan benda tajam atau silet. (mir/ang/ign)