PALANGKA RAYA – Berdasarkan ramalan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memasuki musim kemarau. Terkait hal tersebut, Pj Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menginstruksikan semua perangkat pemerintahan mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia mengatakan, komitmen bersama bebas kabut asap di tahun 2018 ini harus betul-betul dipenuhi. Bahkan, Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu sudah menginstruksikan, jajaran pemerintah, TNI, Polri dan dunia usaha serta masyarakat bersinergi melakukan pencegahan karhutla.
“Komitmen ini tidak hanya sekader komitmen belaka, tapi harus dibuktikan. Kita tahu sendiri bagaimana kondisi kabut asap 2015 lalu, dan kita harapkan tidak lagi terulang di tahun ini,” katanya saat bertindak pembina apel Hasupa Hasundau, Selasa (17/7).
Pemerintah Kalteng sebelumnya telah menetapkan status siaga darurat karhutla, sebagai tindak lanjut antisipasi dini saat memasuki musim kemarau. Selain itu, Pemprov Kalteng bersama pihak terkait lainnya rutin melakukan koordinasi terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Sebelumnya Fahrizal mengatakan, bahwa Presiden RI Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi agar setiap daerah di Indonesia dapat menekan seminimal mungkin kejadian kebakaran. Sehingga seluruh masyarakat Kalteng dan pengusaha sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, diimbau untuk menjaga dan mengelola lingkungan agar tidak terbakar.
“Kita berharap, seluruh masyarakat Kalteng dapat mengelola lahannya tanpa bakar, sehingga pada 2018 Kalteng bebas bencana asap. Kepada PBS, diwajibkan menjaga arealnya dan tidak boleh ada kebakaran maupun membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadi kebakaran hutan dan lahan di areal PBS, Pemerintah Provinsi Kalteng telah mewajibkan kepada perusahaan agar mendirikan satuan tugas (Satgas) pemadam kebakaran, ujar Fahrizal yang juga sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng tersebut.
“Apa bila di areal PBS ditemukan kebakaran lahan, maka akan dikenakan sanksi tegas, sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bebernya. (sho/fm)