PANGKALAN LADA - Bupati Kobar Hj Nurhidayah geram dengan ulah penjual minuman keras (miras). Apalagi, kasus miras ini diduga melibatkan tenaga kerja sukarela (TKS) Puskesmas Semanggang, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Nurhidayah mengungkapkan, dalam kegiatan patroli Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kobar, mereka berhasil mengamankan empat orang penjual miras di Kecamatan Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Satpol PP dalam penertiban miras. Bahkan, mengamankan pemilik miras ibu Ranti, yang merupakan pelaku lama penjual miras dari Kecamatan Pangkalan Banteng," kata Nurhidayah.
Dalam kasus miras kali ini, telah melibatkan seorang TKS Puskesmas Semanggang, Kecamatan Pangkalan Banteng. "TKS dari Puskesmas Semangangg ini adalah Sisilia. Tentu kami sangat menyayangkan hal ini sampai terjadi. Karena saat ini kita tengah memerangi miras," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pemilik mirasnya adalah ibu Renti yang merupakan pemain lama dalam kasus miras. Sementara, Sisilia diduga kurir yang ikut menjual miras milik ibu Ranti.
Dalam masalah ini, Bupati meminta kepada Satpol PP dan Damkar, agar bisa mengusut tuntas, baik pemilik maupun kurirnya.
"Pemiliknya jelas melanggar peredaran miras yang tidak diperbolehkan di Kobar. Nanti bisa diproses sampai di persidangan. Ini untuk efek jera ibu Renti, karena sudah berulang kali menjual miras," jelasnya.
Sedangkan untuk Sisilia, akan diproses lebih lanjut. Jika benar terlibat dalam penjualan miras, tentu bakal ada sanksi tegas dari Pemkab Kobar, termasuk kemungkinan untuk memberhentikan sebagai TKS di Puskesmas Semanggang.
"Kita tunggu pemeriksaan dari Satpol PP dulu. Jika terbukti, sanksi yang diterapkan berupa pemecatan. Namun, Sisilia mengaku bahwa dirinya tidak terlibat dalam penjualan miras tersebut," beber Bupati.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum mengatakan, dalam patroli penertiban miras, sasaran pertama adalah untuk menertibkan penjual tuak di Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada. Namun, saat penyergapan pemiliknya kabur dan lari ke dalam kawasan perkebunan kelapa sawit.
"Kami hanya menemukan barang bukti satu teko miras jenis tuak. Pemiliknya tidak bisa kami tangkap karena melarikan diri," bebernya.
Setelah itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada mobil yang akan mengantar miras ke Desa Mandala Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Setelah ditunggu kurang lebih lima jam, akhirnya Satpol PP bisa mengamankan miras yang dibawa menggunakan mobil Avansa silver.
"Dari mobil tersebut, kami mengamankan tiga orang, yakni Verdinal, Sisilia dan adiknya berinisial W, beserta barang bukti berupa dua karung arak putih, yang masing-masing berisi 20 liter dan satu dus anggur merah," ujarnya.
Setelah dikembangkan, lalu dilakukan penangkapan terhadap pemilik miras tersebut, yakni Renti. Sebelumnya, Ranti pernah ditangkap Satpol PP dalam kasus miras beberapa tahun lalu. "Dalam kasus ini, Ibu Renti dan Verdinal, kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk Sisilia dan adiknya berinisial W masih sebatas saksi. Namun, kita bakal mencari bukti-bukti baru," terang Majerum.
Saat dimintai konfirmasi, Sisilia mengaku bahwa dirinya tidak terlibat dalam penjualan miras. "Saya tidak terlibat masalah ini. Nanti bisa ditanyakan kepada pemilik miras dan adik saya. Saya tidak tahu apa-apa soal miras ini, " ucap Sisilia singkat. (rin/gza)