PANGKALAN BUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus pengedar sabu di kawasan Jalan Pemuda, Gang Mangga 3 RT 20, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dua pengedar ditangkap dalam penggerebekan di lokasi indekos tersebut.
Barang bukti enam paket sabu seberat sekitar 5,54 gram diamankan aparat dari Muji Burahman dan 0,29 gram dari Saparudin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi melalui Kasat Narkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan bahwa selain enam paket sabu, aparat juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kecil, kemudian bong (alat hisap) lengkap dengan pipet kaca serta beberapa barang bukti lainnya.
“Kuat diduga mereka ini pengedar. Mereka kita tangkap pada Selasa (21/8) malam,” ungkapnya, Rabu (22/8).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Muji Burahman, selanjutnya masih di lokasi yang sama aparat kembali mengamankan satu tersangka lagi atas nama Saparudin.
“Posisi Saparudin berada di kamar belakang dan tanpa perlawanan dari tangan pelaku berhasil diamankan satu paket sabu dengan berat 0,29 gram bersama alat hisapnya,” tambah Triyono.
Dalam kasus ini tersangka Muji Burahman dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Saparudin dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih melakukan pengembangan atas penangkapan dua tersangka ini, karena kita ingin mengungkap jaringan mereka," pungkasnya. (sam/sla)
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap berperan aktif memberikan informasi ketika melihat ada yang mencurigakan. Karena adanya bantuan dari masyarakat dapat membantu tugas aparat dalam memberantas narkoba. (sam)