SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 24 Agustus 2018 15:39
Staf Bandara Jadi Korban Tabrak Lari
LAKALANTAS: Warga dan anggota Satlantaa Polres Kobar saat mengevakuasi korban kecelakaan tabrak lari.(WARGA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Seorang staf Bandara Iskandar Pangkalan Bun ditemukan bersimbah darah di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (23/8) pagi. Akhmad Gazali (41) diduga menjadi korban tabrak lari di kawasan jalur padat kendaraan itu,.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka parah di bagian kepala,  darah mengucur deras di lubang hidung. Anggota Satlantas Polres Kobar yang datang ke TKP langsung mengevakuasi korban ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Kasat Lantas Polres Kobar AKP Marsono mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi diduga karena korban berkendara melawan arus. Korban berjalan dari arah Bundaran Pancasila menuju simpang BPK. Saat sampai di depan warung makan Ayayan di RT.08, Kelurahan Madurejo, ada kendaraan roda dua yang tidak diketahui identitasnya melaju dari Simpang BPK menuju Bundaran Pancasila, akibatnya tabrakan tak terelakkan. Tabrakan frontal terjadi hingga korban terjatuh di jalan beraspal.

“Korban mengalami luka benjol di kepala belakang sebelah kanan, pendarahan di telinga dan hidung,” kata Marsono.

Marsono juga menjelaskan bahwa saat ini korban telah mendapat penanganan di RSUD Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun. Sedangkan untuk kendaraan roda dua lainnya yang terlibat dalam kecelakaan itu sedang dalam tahap pencarian. “Setelah terjadi tabrakan, pengendara motor yang satunya langsung kabur. Namun berdasarkan keterangan beberapa saksi di lapangan, pihaknya sudah mengenali ciri-ciri kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Marsono, walau pengendara yang bertabrakan dengan korban berada dijalur yang benar, tetap bisa dikenakan sanksi pidana lantaran melarikan diri pasca terjadinya kecelakaan.

“Karena berdasarkan UU Lalu Lintas, bila terjadi kecelakaan antara dua atau lebih pengendara, yang terlibat kecelakaan wajib memberikan pertolongan pada korban yang cedera. Selain itu, juga diwajibkan melaporkan kecelakaan kepada petugas kepolisian,” pungkasnya. (jok/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers