SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 24 Agustus 2018 15:39
Staf Bandara Jadi Korban Tabrak Lari
LAKALANTAS: Warga dan anggota Satlantaa Polres Kobar saat mengevakuasi korban kecelakaan tabrak lari.(WARGA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Seorang staf Bandara Iskandar Pangkalan Bun ditemukan bersimbah darah di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (23/8) pagi. Akhmad Gazali (41) diduga menjadi korban tabrak lari di kawasan jalur padat kendaraan itu,.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka parah di bagian kepala,  darah mengucur deras di lubang hidung. Anggota Satlantas Polres Kobar yang datang ke TKP langsung mengevakuasi korban ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Kasat Lantas Polres Kobar AKP Marsono mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi diduga karena korban berkendara melawan arus. Korban berjalan dari arah Bundaran Pancasila menuju simpang BPK. Saat sampai di depan warung makan Ayayan di RT.08, Kelurahan Madurejo, ada kendaraan roda dua yang tidak diketahui identitasnya melaju dari Simpang BPK menuju Bundaran Pancasila, akibatnya tabrakan tak terelakkan. Tabrakan frontal terjadi hingga korban terjatuh di jalan beraspal.

“Korban mengalami luka benjol di kepala belakang sebelah kanan, pendarahan di telinga dan hidung,” kata Marsono.

Marsono juga menjelaskan bahwa saat ini korban telah mendapat penanganan di RSUD Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun. Sedangkan untuk kendaraan roda dua lainnya yang terlibat dalam kecelakaan itu sedang dalam tahap pencarian. “Setelah terjadi tabrakan, pengendara motor yang satunya langsung kabur. Namun berdasarkan keterangan beberapa saksi di lapangan, pihaknya sudah mengenali ciri-ciri kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Marsono, walau pengendara yang bertabrakan dengan korban berada dijalur yang benar, tetap bisa dikenakan sanksi pidana lantaran melarikan diri pasca terjadinya kecelakaan.

“Karena berdasarkan UU Lalu Lintas, bila terjadi kecelakaan antara dua atau lebih pengendara, yang terlibat kecelakaan wajib memberikan pertolongan pada korban yang cedera. Selain itu, juga diwajibkan melaporkan kecelakaan kepada petugas kepolisian,” pungkasnya. (jok/sla)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers