PALANGKA RAYA – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalteng, diawasi langsung Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Gubernur Habib Said Ismail mengatakan, rancangan prodak hukum daerah itu bertujuan memaksimalkan pemanfaatan kekayaan pesisir laut dan pulau kecil, sehingga mampu memberi sumbangsih dalam peningkatan pendapatan daerah.
”Potensinya sangat besar, sehingga pengelolaannya akan menyeluruh. Mulai dari potensi perikanan, jasa lingkungan, dan energi kelautan dan pertambangan, serta lainnya,” katanya, usai menghadiri rapat paripurna sekaligus menyampaikan naskah Raperda RZWP3K, belum lama ini.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, rencana pemerintah daerah yang akan memanfaatkan potensi tersebut di wilayahnya harus diatur dengan peraturan daerah.
Dia mengatakan, penetapan zonasi melalui peraturan daerah akan memuat arahan kebijakan secara lintas sektor, serta fokus pada aspek perencanaan dan penataan ruang. Dengan demikian, aturan itu akan menjadi payung hukum dalam setiap pemanfaatan sumber daya pesisir di Kalteng.
”Tentu saja semua pemanfaatan itu nantinya akan disesuaikan dengan arah kegiatan, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Yang pasti tidak melupakan tujuan awal penyusunan raperda, yakni meningkatkan ekonomi masyarakat Kalteng,” ucapnya.
Mengenai pengawasan langsung dari Pemerintah Pusat, Ismail menekankan semua pihak untuk memperhatikan semua regulasi yang berlaku, supaya ketika aturan diberlakukan, tidak menimbulkan persoalan lagi. Dengan begitu, produk hukum tersebut dapat dijalankan semaksimal mungkin dan tujuan awal pemanfaatan bisa terealisasi.
”Pemerintah sangat mengharapkan, jika sudah menjadi peraturan daerah, sektor ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dari yang sekarang,” pungkasnya. (sho/ign)