SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 27 Agustus 2018 09:52
Pusat Awasi Penyusunan Raperda RZWP3K
SERAHKAN NASKAH: Wagub Kalteng Habib Said Ismail (kiri) menyampaikan naskah raperda, yang salah satunya tentang RZWP3K pada Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang.(DISKOINFOSANTIK FOR RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalteng, diawasi langsung Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Gubernur Habib Said Ismail mengatakan, rancangan prodak hukum daerah itu bertujuan memaksimalkan pemanfaatan kekayaan pesisir laut dan pulau kecil, sehingga mampu memberi sumbangsih dalam peningkatan pendapatan daerah.

”Potensinya sangat besar, sehingga pengelolaannya akan menyeluruh. Mulai dari potensi perikanan, jasa lingkungan, dan energi kelautan dan pertambangan, serta lainnya,” katanya, usai menghadiri rapat paripurna sekaligus menyampaikan naskah Raperda RZWP3K, belum lama ini.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, rencana pemerintah daerah yang akan memanfaatkan potensi tersebut di wilayahnya harus diatur dengan peraturan daerah.

Dia mengatakan, penetapan zonasi melalui peraturan daerah akan memuat arahan kebijakan secara lintas sektor, serta fokus pada aspek perencanaan dan penataan ruang. Dengan demikian, aturan itu akan menjadi payung hukum dalam setiap pemanfaatan sumber daya pesisir di Kalteng.

”Tentu saja semua pemanfaatan itu nantinya akan disesuaikan dengan arah kegiatan, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Yang pasti tidak melupakan tujuan awal penyusunan raperda, yakni meningkatkan ekonomi masyarakat Kalteng,” ucapnya.

Mengenai pengawasan langsung dari Pemerintah Pusat, Ismail menekankan semua pihak untuk memperhatikan semua regulasi yang berlaku, supaya ketika aturan diberlakukan, tidak menimbulkan persoalan lagi. Dengan begitu, produk hukum tersebut dapat dijalankan semaksimal mungkin dan tujuan awal pemanfaatan bisa terealisasi.

”Pemerintah sangat mengharapkan, jika sudah menjadi peraturan daerah, sektor ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dari yang sekarang,” pungkasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers