SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 27 Agustus 2018 09:52
Pusat Awasi Penyusunan Raperda RZWP3K
SERAHKAN NASKAH: Wagub Kalteng Habib Said Ismail (kiri) menyampaikan naskah raperda, yang salah satunya tentang RZWP3K pada Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang.(DISKOINFOSANTIK FOR RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalteng, diawasi langsung Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Gubernur Habib Said Ismail mengatakan, rancangan prodak hukum daerah itu bertujuan memaksimalkan pemanfaatan kekayaan pesisir laut dan pulau kecil, sehingga mampu memberi sumbangsih dalam peningkatan pendapatan daerah.

”Potensinya sangat besar, sehingga pengelolaannya akan menyeluruh. Mulai dari potensi perikanan, jasa lingkungan, dan energi kelautan dan pertambangan, serta lainnya,” katanya, usai menghadiri rapat paripurna sekaligus menyampaikan naskah Raperda RZWP3K, belum lama ini.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, rencana pemerintah daerah yang akan memanfaatkan potensi tersebut di wilayahnya harus diatur dengan peraturan daerah.

Dia mengatakan, penetapan zonasi melalui peraturan daerah akan memuat arahan kebijakan secara lintas sektor, serta fokus pada aspek perencanaan dan penataan ruang. Dengan demikian, aturan itu akan menjadi payung hukum dalam setiap pemanfaatan sumber daya pesisir di Kalteng.

”Tentu saja semua pemanfaatan itu nantinya akan disesuaikan dengan arah kegiatan, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Yang pasti tidak melupakan tujuan awal penyusunan raperda, yakni meningkatkan ekonomi masyarakat Kalteng,” ucapnya.

Mengenai pengawasan langsung dari Pemerintah Pusat, Ismail menekankan semua pihak untuk memperhatikan semua regulasi yang berlaku, supaya ketika aturan diberlakukan, tidak menimbulkan persoalan lagi. Dengan begitu, produk hukum tersebut dapat dijalankan semaksimal mungkin dan tujuan awal pemanfaatan bisa terealisasi.

”Pemerintah sangat mengharapkan, jika sudah menjadi peraturan daerah, sektor ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dari yang sekarang,” pungkasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers