SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kecamatan Telaga Antang.
Kegiatan ini merupakan yang pertama sebelum dilaksanakannya pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap dua. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Telaga Antang dihadiri 120 peserta terdiri dari panitia pilkades, panitia pengawas (panwas) pilkadas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penjabat (Pj) Kepala Desa dari enam desa di wilayan Kecamatan Telaga Antang yang akan melaksanakan pilkades yakni Desa Buana Mustika, Desa Tanjung Harapan, Desa Agung Mulya, Desa Tumbang Sangai, Desa Tribuana dan Desa Tumbang Sawang.
Camat Telaga Antang Siyono, S.Sos yang diwakili Sekretaris Kecamatan Oktav Pahlevi, S.IP dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut. Bimtek ini sangat penting dilaksanakan sebagai modal awal maupun pengetahuan dasar yang harus dikuasai maupun dipahami oleh panitia pemilihan kepala desa (panpilkades) agar tidak adanya multitafsir dalam menterjemahkan maupun menjalan tugas di lapangan.
Pada kesempatan itu, Oktav juga berpesan agar para penyelenggara pilkades untuk bersikap netral dan tidak memihak calon kades tertentu. Guna menghindari terjadinya gesekan antara pendukung yang berakibat terjadinya perpecahan sosial antarawarga desa. Pada akhir sambutannya Oktav berharap agar pesta demokrasi yang dilaksanaka di desa jangan sampai ternodai oleh sikap yang tidak profesional dari penyelenggara pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kotim Redy Setiawan, SH, MH melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Juliansyah mengatakan, kelemahan yang terjadi pada pilkades serentak tahap pertama jangan sampai terulang lagi pada tahap kedua. Masalah krusial pada pilkades serentak tahap pertama yang menjadi pelajaran penting pada pilkades serentak tahap kedua tahun 2018 adalah masalah daftar pemilih tetap (DPT). Karena memang basis untuk menentukan daftar pemilih sementara (DPS )menurut Juliansyah adalah diambil dari data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
”Untuk itu panpilkades juga harus cermat dalam menetapkan DPT. Melalui bimtek ini panpilkades harus dapat menyerap, melaksanakan aturan dan mekanisme yang mengatur tentang pilkades serentak, untuk meminimalisir konflik,” pungkas Juliansyah. (ton/gus)