KOTAWARINGIN LAMA – Kasus pelecehan seksual terhadap anak - anak kembali terjadi di Kecamatan Kotawaringin Lama. Korban yang masih duduk di kelas VIII SMP ini dilecehkan saat berangkat sekolah, Rabu (29/8) lalu.
Remaja putri itu kini trauma. Meski berat hati korban terpaksa pindah sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya agar kejadian serupa tak terulang dikemudian hari.
Informasi yang dihimpun, pelecehan pada remaja berusia 13 tahun itu berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB. Kala itu korban berinisial NMP ini berangkat seorang diri menuju sekolah. Korban dan keluarganya tinggal di komplek perumahan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Dawak.
“Seperti biasa, berangkat sekolah sendirian dengan naik motor. Tempat tinggal saya masuk wilayah Desa Dawak,” ujarnya, Sabtu (31/8).
Mendekati jembatan di dekat Desa Riam Durian, korban coba memperlambat laju motornya. Tanpa diketahui, pelaku pelecehan tiba-tiba datang dari belakang. Dengan mengendarai motor CB 150 R berwarna putih, pelaku langsung memepet korban dan menghentikan laju motornya.
“Orang itu langsung meraba payudara saya. Saya tidak berani berontak dan setelah beberapa saat dia (pelaku) kabur,” kata gadis berhijab ini.
Setelah kejadian itu, korban langsung putar arah memutuskan pulang ke rumah dan tidak melanjutkan perjalanan ke sekolah. “Waktu itu jalan sepi, saya ketakutan,” katanya saat ditemui Radar Pangkalan Bun di sekolah barunya di kawasan Desa Suka Makmur.
Korban mengaku terpaksa harus pindah sekolah agar lebih aman. Di sekolah barunya itu dia bisa berangkat bersama teman-temannya karena ada kendaraan antar jemput yang melayaninya.
Kasus pelecehan anak bukan sekali ini saja terjadi. Sebelumnya, sebut saja Melati. Siswi salah satu SMP di Kecamatan Kotawaringin Lama ini nyaris diperkosa pada awal Agustus lalu. Pelakunya tak lain adalah sopir truk pengangkut TBS yang diduga merupakan pelanggan warung makan milik orangtuanya.
Saat itu pelaku berinisial AB diduga telah merencang perbuatan bejatnya. Terbukti di TKP tindak percobaan perkosaan ditemukan tali, lakban, dan gunting yang diduga untuk mengikat korban.
“Untunglah anak saya terbangun ketika merasakan tubuhnya diraba-raba pelaku. Saya juga ikut terbangun saat mendengar teriakan anak saya,” ungkap Ibu korban.
Usai kejadian, tak menunggu waktu lama aparat Kepolisian Sektor Kotawaringin Lama menangkap pelaku percobaan perkosaan itu. Pelaku dapat ditangkap dengan mudah setelah aparat mengetahui identitas pelaku dari sandal dan topi yang tertinggal di TKP.
Kapolsek Kolam Ipda Muhammad Nasir mengatakan bahwa pelaku percobaan perkosaan terhadap anak ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melangggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“ Pelaku berinisial AB ini terancam hukuman berat karena dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya. (gst/sla)