SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 08 September 2018 15:27
Hhhhmmm Jera Enggak Ya? Mucikari dan Pelacur Kolam Didenda

Mucikari Rp 4 Juta dan Pelacur Rp 2 Juta

SIDANG : Mucikari Dian (kiri) dan enam pelacur yang menjalani sidang tipiring di PN Pangkalan Bun, Jumat (7/9).(RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Para mucikari dan pelacur yang beroperasi di Kecamatan Kotawaringin Lama menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (7/9). Hasil putusan sidang, mereka hanya diberikan sanksi berupa denda.

Sidang tipiring tersebut dipimpin hakim tunggal Muhammad Ikhsan dengan menghadirkan dua mucikari yakni Dian dari Desa Sakabulin dan Indrayana dari Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama. Selain itu juga menghadirkan empat pelacur dari Desa Tempayung. 

Majelis hakim mengatakan, bahwa para mucikari dan pelacur itu mengakui semua perbuatannya. Mucikari mengakui mempekerjakan para pelacur dan mengfasilitasi tempat untuk praktek protitusi. Sedangkan empat pelacur juga mengakui perbuatannya. 

"Mucikari dan PSK (pelacur) ini kita sidangkan berbeda. Mereka secara sah dan terbukti melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum," kata Muhammad Ikhsan. 

 Ikhsan juga menjelaskan bahwa pada sidang pertama ini empat pelacur  yang disidangkan adalah Siti, Veronika, Ayu dan Sri yang berasal dari tempat prostitusi di Desa Tempayung. Mereka diperkerjakan oleh seorang mucikari bernama Lencong.

 Keempat pelacur ini dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 2 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tujuh hari. 

Kemudian untuk sidang pada terdakwa Dian, mucikari dari enam pelacur di Desa Sakabukin dan Indrayana sebagai mucikari empat pelacur di Desa Dawak mengakui bahwa tindakan itu dilakukan karena masalah ekonomi.

"Dian dan Indrayana juga mengakui perbuatannya, mereka mempekerjakan serta mengfasilitasi tempat. Maka dijatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 4 juta, apabila tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan penjara selama 14 hari," terang Ikhsan. 

Dalam memutus perkara ini hakim melakukannya dengan penuh pertimbangan. Karena para terdakwa menjalankan bisnis tersebut akibat desakan ekonomi dan untuk menghidupi keluarga. 

"Dua mucikari dan empat PSK yang kita sidang terbukti secara sah dan diakui masing-masing melanggar Pasal 33 ayat 2 Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya. 

Mustawan Lutfi, Kasi Penegak Perda dan Penyidik PPNS Satpol PP dan Damkar Kobar mengatakan bahwa proses siding para pelanggar Perda ini memang terpaksa harus dilakukan secara terpisah. Karena mucikari yang berasal dari Desa Tempayung belum selesai pemberkasan.

“Lencong ini kemarin kan sakit, jadi sedikit tertunda prosesnya. Sehingga sidang tidak bisa dilakukan secara bersamaan,” katanya.

Lutfi juga membenarkan bahwa mucikari Dian dan Indrayana diganjar denda masing-masing Rp 4 juta.

"Dengan denda tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku prostitusi itu," jelasnya. 

 Saat ini, lanjut Lutfi, para pelacur yang belum menjalani siding adalah mereka yang dipekerjaan oleh Dian di Desa Sakabulin. Mereka adalah Suliwarni, Tumilah, Irma, Ani, Iryana dan Haryani. Serta empat pelacur yang di pekerjaan Indrayana di Desa Dawak yakni Nila, Nadia, Sumiati dan Tri. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers