SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 08 September 2018 15:31
Pengedar Sabu Kumai Kembali Ditangkap

Seolah Tak Pernah Habis, Pengedar Baru makin Bermunculan

NARKOBA: Achmad Kasah (kos putih) dan Abdul Jalil (baju hitam) saat ditangkap anggota Satres Narkoba dan Buser Polres Kobar. Mereka merupakan pelaku peredaran narkoba di Kecamatan Kumai.(KASAT NARKOBA / RADAR PANGKALAN BUN)

KUMAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan anggota Buser Polres Kobar kembali menangkap dua pelaku sindikat perdagangan narkoba jenis sabu di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Kamis (6/9).

Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja menuturkan, pelaku pertama yakni Achmad Kasah diamankan di Jalan Pelita, RT.03, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan tersebut  sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pelaku kita amankan saat hendak transaksi di pinggir jalan, dia menggunakan sepeda motor honda Beat warna merah,” ujar Triyono, Jumat (7/9).

Triyono meneruskan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip yang berisikan 2,60 gram sabu, selain itu  satu buah handphone nokia warna hitam milik pelaku dan sepeda motor  yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti sarana kejahatannya.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan Achmad Kasah inilah pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang haram itu dipasok dari Abdul Jalil. Pelaku kedua ini dapat ditangkap setelah aparat meminta Achmad Kasah berpura-pura memesan paket sabu.

“Pelaku Jalil juga kita amankan di pinggir Jalan Utama Pasir Panjang, RT.09, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai sekitar pukul 17.30 WIB,” tuturnya.

 Dari penggeledahan terhadap pelaku ini pihaknya mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 5,08 gram, sepeda motor Suzuki Nex dan handphone merek nokia warna putih.

 “Terhadap pelaku Jalil dikenakan Pasal 114 Ayar (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (jok/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers