KUMAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan anggota Buser Polres Kobar kembali menangkap dua pelaku sindikat perdagangan narkoba jenis sabu di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Kamis (6/9).
Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja menuturkan, pelaku pertama yakni Achmad Kasah diamankan di Jalan Pelita, RT.03, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan tersebut sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pelaku kita amankan saat hendak transaksi di pinggir jalan, dia menggunakan sepeda motor honda Beat warna merah,” ujar Triyono, Jumat (7/9).
Triyono meneruskan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip yang berisikan 2,60 gram sabu, selain itu satu buah handphone nokia warna hitam milik pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti sarana kejahatannya.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Dari hasil pengembangan Achmad Kasah inilah pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang haram itu dipasok dari Abdul Jalil. Pelaku kedua ini dapat ditangkap setelah aparat meminta Achmad Kasah berpura-pura memesan paket sabu.
“Pelaku Jalil juga kita amankan di pinggir Jalan Utama Pasir Panjang, RT.09, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai sekitar pukul 17.30 WIB,” tuturnya.
Dari penggeledahan terhadap pelaku ini pihaknya mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 5,08 gram, sepeda motor Suzuki Nex dan handphone merek nokia warna putih.
“Terhadap pelaku Jalil dikenakan Pasal 114 Ayar (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (jok/sla)