PANGKALAN BUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat pantau media social. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kampanye diluar jadwal (curi start) yang dilakukan oleh kader atau bahkan pengurus partai politik
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani menegaskan bahwa pihaknya menemukan ada beberapa pelanggaran jadwal masa kampanye menggunakan media sosial untuk mensosialisasikan citra diri bacaleg dan parpol dengan menempel gambar dan nomor urut.
Dengan temuan itu menurutnya sudah bisa dianggap sebagai pelanggaran. Namun menurutnya saat ini Bawaslu belum bisa bertindak lebih jauh dan hanya sebatas melakukan teguran saja.
“Jadi selama ini baru sebatas teguran-teguran saja, dan bersyukur teguran itu langsung direspon. Bacaleg yang memajang foto dan nomor urut partai langsung menghapus postingannya,” kata Dorik, Rabu (12/9)
Sampai saat ini, lanjut Dorik, selain pantauan langsung, Bawaslu belum pernah menerima laporan resmi terkait pelanggaran-pelanggaran politik. Laporan yang masuk hanya sebatas informasi atas dugaan pelanggaran.
”Kita sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu supaya parpol mengintruksikan kepada para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak berkampanye diluar jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya.
Selain dugaan kampanye di medsos, Bawaslu Kobar juga telah menemukan indikasi pelanggaran lain. Seperti dugaan kampanye pada saat bulan Ramadan lalu. Namun, Dorik tidak menyebutkan secara spesifik siapa dan dimana pelanggaran tersebut terjadi.
“Selain itu ada juga sejumlah gambar atau baliho yang dipasang yang diduga melanggar aturan sehingga Bawaslu juga sudah memberikan teguran,” terangnya.
Seperti diketahui mencuri start kampanye sudah jelas sanksinya seperti tertuang dalam surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye yang menyatakan bahwa akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Bawaslu saat ini terus melakukan pengawasan “pra kampanye” terhadap Alat Peraga Sosialisasi liar milik Bacaleg, baik di dunia nyata maupun dunia maya, ataupun dugaan tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.
Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mencuri start kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Sejalan dengan aturan itu kami meminta kepada rekan-rekan Bacaleg untuk tidak melanggar aturan berkampanye baik secara nyata atau lewat medsos,” pungkas Dorik. (sam/sla)