SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 13 September 2018 18:10
Bawaslu Awasi Media Sosial

Tegur Pelaku Kampanye Terselubung Di Medsos

ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat pantau media social. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kampanye diluar jadwal (curi start) yang dilakukan oleh kader atau bahkan pengurus partai politik

Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani menegaskan bahwa pihaknya menemukan ada beberapa pelanggaran jadwal masa kampanye menggunakan media sosial untuk mensosialisasikan citra diri bacaleg dan parpol dengan menempel gambar  dan nomor urut.

Dengan temuan itu menurutnya sudah bisa dianggap sebagai pelanggaran. Namun menurutnya saat ini Bawaslu belum bisa bertindak lebih jauh dan hanya sebatas melakukan teguran saja.

“Jadi selama ini baru sebatas teguran-teguran saja, dan bersyukur teguran itu langsung direspon. Bacaleg yang memajang foto dan nomor urut partai langsung menghapus postingannya,” kata Dorik, Rabu (12/9)

Sampai saat ini, lanjut Dorik, selain pantauan langsung, Bawaslu belum pernah menerima laporan resmi terkait pelanggaran-pelanggaran politik. Laporan yang masuk hanya sebatas informasi atas dugaan pelanggaran.

”Kita sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu supaya parpol mengintruksikan kepada para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak berkampanye diluar jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya.

Selain dugaan kampanye di medsos, Bawaslu Kobar juga telah menemukan indikasi pelanggaran lain. Seperti dugaan kampanye pada saat bulan Ramadan lalu.  Namun, Dorik tidak menyebutkan secara spesifik siapa dan dimana pelanggaran tersebut terjadi.

“Selain itu ada juga sejumlah gambar atau baliho yang dipasang yang diduga melanggar aturan sehingga Bawaslu juga sudah memberikan teguran,” terangnya.

Seperti diketahui mencuri start kampanye sudah jelas sanksinya seperti tertuang dalam surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye yang menyatakan bahwa akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Bawaslu saat ini terus melakukan pengawasan “pra kampanye” terhadap Alat Peraga Sosialisasi liar milik Bacaleg, baik di dunia nyata maupun dunia maya, ataupun dugaan tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.

Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mencuri start kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

 “Sejalan dengan aturan itu kami meminta kepada rekan-rekan Bacaleg untuk tidak melanggar aturan berkampanye baik secara nyata atau lewat medsos,” pungkas Dorik. (sam/sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers