SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 13 September 2018 18:10
Bawaslu Awasi Media Sosial

Tegur Pelaku Kampanye Terselubung Di Medsos

ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat pantau media social. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kampanye diluar jadwal (curi start) yang dilakukan oleh kader atau bahkan pengurus partai politik

Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani menegaskan bahwa pihaknya menemukan ada beberapa pelanggaran jadwal masa kampanye menggunakan media sosial untuk mensosialisasikan citra diri bacaleg dan parpol dengan menempel gambar  dan nomor urut.

Dengan temuan itu menurutnya sudah bisa dianggap sebagai pelanggaran. Namun menurutnya saat ini Bawaslu belum bisa bertindak lebih jauh dan hanya sebatas melakukan teguran saja.

“Jadi selama ini baru sebatas teguran-teguran saja, dan bersyukur teguran itu langsung direspon. Bacaleg yang memajang foto dan nomor urut partai langsung menghapus postingannya,” kata Dorik, Rabu (12/9)

Sampai saat ini, lanjut Dorik, selain pantauan langsung, Bawaslu belum pernah menerima laporan resmi terkait pelanggaran-pelanggaran politik. Laporan yang masuk hanya sebatas informasi atas dugaan pelanggaran.

”Kita sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu supaya parpol mengintruksikan kepada para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak berkampanye diluar jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya.

Selain dugaan kampanye di medsos, Bawaslu Kobar juga telah menemukan indikasi pelanggaran lain. Seperti dugaan kampanye pada saat bulan Ramadan lalu.  Namun, Dorik tidak menyebutkan secara spesifik siapa dan dimana pelanggaran tersebut terjadi.

“Selain itu ada juga sejumlah gambar atau baliho yang dipasang yang diduga melanggar aturan sehingga Bawaslu juga sudah memberikan teguran,” terangnya.

Seperti diketahui mencuri start kampanye sudah jelas sanksinya seperti tertuang dalam surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye yang menyatakan bahwa akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Bawaslu saat ini terus melakukan pengawasan “pra kampanye” terhadap Alat Peraga Sosialisasi liar milik Bacaleg, baik di dunia nyata maupun dunia maya, ataupun dugaan tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.

Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mencuri start kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

 “Sejalan dengan aturan itu kami meminta kepada rekan-rekan Bacaleg untuk tidak melanggar aturan berkampanye baik secara nyata atau lewat medsos,” pungkas Dorik. (sam/sla)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers