PANGKALAN BUN – Perang antarpendukung Pilkada Kalteng kian memanas di media sosial. Dua kubu pendukung Ben Brahim-Ujang Iskandar dan Sugianto Sabran-Edy Pratowo berusaha saling menjatuhkan dengan rekam jejak digital masa lalu para kandidat disertai narasi provokatif.
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Dorik Rozani mengakui perang di media sosial terkait Pilkada Kalteng memang kian panas. Perang visi dan misi dari pendukung dan simpatisan dua pasangan calon mulai terjadi.
Meski demikian, pihaknya belum menerima secara resmi pelaporan akun medsos yang diduga melakukan pelanggaran kampanye atau hukum yang berhubungan dengan pilkada.
”Belum ada laporan terkait medsos pendukung atau simpatisan dari masing-masing pasangan calon,” katanya, Senin (28/9).
Dorik menuturkan, pihaknya tidak hanya memperketat pengawasan dari para pendukung di media sosial, namun Bawaslu juga memantau iklan masing-masing pasangan calon di media sosial. Dalam aturan, iklan paslon boleh dimuat 14 hari sebelum masa tenang.
”Maksimal ada 30 akun yang wajib didaftarkan di tingkat provinsi, karena kampanye di medsos juga termasuk kampanye yang diperbolehkan berdasarkan PKPU,” tegasnya.
Dalam pengawasan di media sosial, Bawaslu akan membagi beberapa tim. Hal itu dilakukan agar masing-masing tim fokus dalam pengawasannya.
Tim yang dibagi tersebut akan mengawasi beberapa hal, seperti kampanye yang berkonten SARA, menjelekkan paslon lain, mempersoalkan Pancasila dan lain-lain. ”Ada lima tim humas di Bawaslu Kobar yang nanti akan berbagi tugas memantau apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Dia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, baik di akun media sosial maupun iklan paslon, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi ke KPU Kobar maupun Diskominfo.
Sementara itu, Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, jumlah akun resmi di media sosial untuk satu pasangan calon di tingkat provinsi hingga kabupaten yang harus didaftarkan sebanyak 30 akun medsos.
Dia mengatakan, belum ada satu pun akun medsos yang didaftarkan dan ditembuskan ke KPU. ”Harusnya satu hari sebelum masa kampanye sudah didaftarkan, tapi hingga hari ini belum ada satu pun yang mendaftarkan ke KPU Kobar,” pungkasnya. (tyo/sla/ign)