SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 29 September 2020 15:21
Perang Medsos Pilkada Kalteng Terus Memanas

PANGKALAN BUN – Perang antarpendukung Pilkada Kalteng kian memanas di media sosial. Dua kubu pendukung Ben Brahim-Ujang Iskandar dan Sugianto Sabran-Edy Pratowo berusaha saling menjatuhkan dengan rekam jejak digital masa lalu para kandidat disertai narasi provokatif.

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Dorik Rozani mengakui perang di media sosial terkait Pilkada Kalteng memang kian panas. Perang visi dan misi dari pendukung dan simpatisan dua pasangan calon mulai terjadi.

Meski demikian, pihaknya belum menerima secara resmi pelaporan akun medsos yang diduga melakukan pelanggaran kampanye atau hukum yang berhubungan dengan pilkada.

”Belum ada laporan terkait medsos pendukung atau simpatisan dari masing-masing pasangan calon,” katanya, Senin (28/9).

Dorik menuturkan, pihaknya tidak hanya memperketat pengawasan dari para pendukung di media sosial, namun Bawaslu juga memantau iklan masing-masing pasangan calon di media sosial. Dalam aturan, iklan paslon boleh dimuat 14 hari sebelum masa tenang.

”Maksimal ada 30 akun yang wajib didaftarkan di tingkat provinsi, karena kampanye di medsos juga termasuk kampanye yang diperbolehkan berdasarkan PKPU,” tegasnya.

Dalam pengawasan di media sosial, Bawaslu akan membagi beberapa tim. Hal itu dilakukan agar masing-masing tim fokus dalam pengawasannya.

Tim yang dibagi tersebut akan mengawasi beberapa hal, seperti kampanye yang berkonten SARA, menjelekkan paslon lain, mempersoalkan Pancasila dan lain-lain. ”Ada lima tim humas di Bawaslu Kobar yang nanti akan berbagi tugas memantau apakah ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Dia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, baik di akun media sosial maupun iklan paslon, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi ke KPU Kobar maupun Diskominfo.

Sementara itu, Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, jumlah akun resmi di media sosial untuk satu pasangan calon di tingkat provinsi hingga kabupaten yang harus didaftarkan sebanyak 30 akun medsos.

Dia mengatakan, belum ada satu pun akun medsos yang didaftarkan dan ditembuskan ke KPU. ”Harusnya satu hari sebelum masa kampanye sudah didaftarkan, tapi hingga hari ini belum ada satu pun yang mendaftarkan ke KPU Kobar,” pungkasnya. (tyo/sla/ign)


BACA JUGA

Kamis, 03 April 2025 16:37

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menyerahkan Laporan…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Semangat Kebersamaan di Hari Kemenangan

SAMPIT – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Apresiasi Mudik Gratis, Berharap Kuota Bertambah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi program mudik gratis…

Kamis, 03 April 2025 16:35

Kerja Keras Terangi 25 Desa Belum Nikmati Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus berupaya…

Kamis, 03 April 2025 15:53

Pastikan Lokasi Wisata Kondusif

SAMPIT – Pada hari kedua Lebaran 1446 Hijriah, Selasa (1/4),…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Pemuda Kotim Dilibatkan dalam Pembangunan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin serius dalam…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Disdukcapil Kotim Tetap Buka Layanan di Libur Lebaran

SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 03 April 2025 15:51

Instruksikan Kawal RPJMD 2025-2029

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya pengawalan…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Imbau Warga Waspada Selama Mudik Lebaran

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang tinggal…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Fokus Jaga Stabilisasi Harga

SAMPIT – Saat harga bergejolak menjelang Hari Raya Idulfitri 1446…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers