SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotim secara beruntun menangkap sejumlah warga yang terlibat peredaran sabu-sabu. Pelaku menggunakan berbagai cara agar sabu yang disimpan tak terlacak, salah satunya disimpan di kotak bedak.
Pelaku yang diamankan, pertama Farizal Esmeranda alias Rizal (23). Pemuda itu dibekuk di sebuah kos Jalan Kurnia Hasan RT 42 RW 07, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, Kamis (13/9).
Penangkapan berawal ketika polisi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa Rizal kedapatan memakai narkotika jenis sabu. Saat diamankan, dia membuang bungkus kotak rokok yang di dalamnya ada sabu.
Setelah Rizal, polisi menggerebek kamar kos lainnya milik Nina Lestari (25) di kos yang sama. Dari penggeledahan, polisi menemukan bong yang terbuat dari botol plastik yang masih terpasang satu buah pipet kaca berisi sabu, dan 1 korek api gas.
Polisi juga menemukan 1 buah kotak bedak yang di dalamnya berisi tiga bungkus plastik berisi sabu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Kotim.
Rizal dan Nina dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal lima tahun penjara. (hgn/ign)