PANGKALAN BANTENG - Masyarakat dituntut kian waspada saat melakukan jual-beli tanah. Makin mahalnya nilai jual tanah di Pangkalan Banteng sering kali dimanfaatkan untuk melakukan penipuan.
Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi mengungkapkan, pengaduan dan laporan penipuan jual beli tanah di Pangkalan Banteng makin meningkat. ”Selain aduan untuk meminta mediasi dan juga laporan untuk penindakan hukum yang terindikasi penipuan jual beli tanah, banyak terjadi di Pangkalan Banteng,” ujarnya, Selasa (12/1) pagi.
Dalam menanggapi aduan masyarakat, pihaknya tidak serta merta melanjutkan proses ke tingkat laporan hukum. Setiap aduan akan ditelaah terlebih dahulu. ”Terutama korban yang mengadu, namun kita lihat dulu. Jika mereka akan menyelesaikan secara perdata maka kita arahkan ke kecamatan. Namun jika sudah memenuhi unsur pidana penipuan, maka korban dipersilahkan membuat laporan,” terangnya.
Camat Pangkalan Banteng Aliransah mengatakan, masyarakat saat ini harus lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli tanah. Tak hanya sebagai pembeli yang kebanyakan tertipu dengan tanah yang tumpang tindih kepemilikan, namun para penjual tanah juga harus mewaspada aksi penipuan yang dapat merugikan pemilik sah dari tanah itu.
”Kalau mau beli, cek langsung di lapangan dan data-data di desa, kemudian saat menjual tanah juga harus disaksikan oleh orang yang kompeten dan disertai dengan perjanjian jual beli serta kepastian dalam pembayaran,” terangnya.
Selain adanya pembeli yang tertipu, banyak juga masyarakat yang tertipu dengan janji dari pembeli yang akan segera membayar tanah mereka, namun saat tanah telah dimanfaatkan ternyata pembayaran belum dilunasi.
”Akibatnya muncul kejadian pemortalan jalan, pematokan lahan perkebunan kelapa sawit dan lainnya,” katanya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih selektif dan jangan lagi mengedepankan rasa saling percaya tanpa didasari dengan hitam di atas putih (perjanjian jual beli) ketika melakukan transaksi jual beli tanah. (sla/yit)