SAMPIT – Sidang lanjutan gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotawaringin Timur (Kotim) akan berlangsung hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim dan pihak terkait (Supian Hadi-Taufik Mukri) akan memberikan keterangan dan jawaban terkait gugatan yang diajukan pasangan Muhammad Rudini-Supriadi (ZAMRUD) di Mahkamah Konsitutusi (MK).
”Besok (hari ini, Red) KPU Kotim dan pihak terkait, dalam hal ini SAHATI yang memperoleh suara terbanyak, memberikan jawaban tertulis dalam sidang panel MK,” kata Komisioner KPU Kotim Juniardi, Selasa (12/1).
Juniardi menuturkan, saat ini pihaknya fokus menyiapkan bukti dan dokumen pendukung. Data-data ini telah disampaikan kepada tim hukum yang membantu KPU Kotim. ”Nanti mereka (tim hukum) yang menyampaikan bukti-bukti secara tertulis dan hasil bersamaan dengan saksi-saksinya disampaikan saat sidang besok,” ujarnya.
Secara umum, lanjutnya, hal yang menjadi gugatan pasangan ZAMRUD meliputi potensi kehilangan suara, kesalahan prosedur seperti dalam pembukaan kotak suara dan rekapitulasi, dugaan politik uang, dan pengarahan agar pemilih memilih pasangan calon tertentu.
”KPU pusat telah memberikan arahan dan kami pun sudah membuat resume serta koordinasi dengan tim hukum untuk menjawab keberatan yang disampaikan pihak termohon tersebut,” ucapnya.
Juniardi menjelaskan, setelah MK mendengarkan jawaban KPU Kotim dan pasangan SAHATI, MK pada 18 Januari nanti akan mengeluarkan putusan sela, apakah perkara tersebut bisa diteruskan atau tidak. Jika putusan sela memutuskan perkara tidak bisa dilanjutkan, KPU Kotim bisa secepatnya melakukan pleno terbuka untuk menentukan pasangan calon terpilih.
Sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kotim telah disidangkan MK di Jakarta 8 Januari lalu dengan agenda pemeriksaan sidang. Lanjutan sidang hari ini mengagendakan jawaban dari termohon yang dipimpin Hakim Patrialis Akbar.
Sekadar diketahui, kuasa hukum ZAMRUD berjumlah lima orang yang menggunakan jasa dari dari TAM Hasibuan Law Office, dengan pengacara Tony Akbar Hasibuan, Ardi Manto Ardiputra, Yessi RI, Ardi Manto Adiputra, Muhammad Taufik, dan Lilik Ruli Prasetio. Sedangkan kuasa Hukum KPU Kotim, yakni Ali Nurdin, Muhammad Hikmat Sudiadi, Abdul Haris, Agus Koswara, dan Gian Budi Harian. Kuasa hukum SAHATI, yakni Syam Daeng Rani, Fachri Mashuri, dan Hoa Sun. (ang/ign)