SAMPIT - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sudah meminta pihak kementerian agar segera menghibahkan Pasar Rakyat Mentaya yang berlokasi di sekitar Taman Kota Sampit, tepatnya di Jalan Ahmad Yani. Awalnya bangunan pasar ini rencananya, bakal dijadikan khusus tempat berjualan daging dan ikan.
“Kita sudah meminta usulan hanya saja belum ada jawaban. Oleh sebab itu, petugas teknis akan ditugaskan untuk mengusulkan lagi ke Kementerian Perdagangan,” kata Redy Setiawan selaku Kepala Disperindag Kotim.
Redy berharap, apabila sudah dihibahkan pihaknya akan memastikan bahwa pasar Rakyat Mentaya yang direncanakan menjadi pasar ikan dan daging harus dialihfungsikan dan dimanfaatkan untuk menampung Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berada di Eks Mentaya.
“Kita berharap siapa tahu sebulan kedepan bisa segera dihibahkan, sehingga kita ada waktu untuk membenahinya. Lalu dimanfaatkan untuk PKL yang tidak memiliki tempat, sehingga para PKL bisa terakomodir dan memiliki tempatnya masing-masing dan kita bisa memfungsikannya sesuai dengan kebutuhan kita,” paparnya.
Ditegaskannya lagi, pasar rakyat itu tidak akan difungsikan untuk menjual daging maupun ikan. Menurutnya jika bangunan itu digunakan untuk pasar ikan, akan dinilai tidak layak karena akan berbau.
”Sekarang kita bisa saja merubahnya tetapi kita menunggu sampai itu dihibahkan kepada kita,” tambahnya.
Redy mengatakan akan segera menindaklanjuti agar Pasar Rakyat Mentaya segera bisa difungsikan, namun semua itu menurutnya memerlukan proses. Sebab bangunan Pasar Rakyat Mentaya yang diperoleh menggunakan dana dari pusat dan menelan anggaran hingga miliaran rupiah tersebut jangan sampai menjadi bangunan yang mubazir.
“Kita sudah berproses, tetapi kita akui semua tidak seperti membalikkan telapak tangan. Karena kita harus teliti dan berkoordinasi dengan Bupati,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Kotim Supian Hadi menjelaskan, Pasar Rakyat Mentaya dibangun menggunakan dana dari pusat. Dirinya akan konsultasi ke pemerintah pusat terkait keberadaan pasar tersebut. Setelah aset dihibahkan kepada Pemkab Kotim, apakah boleh dialihfungsikan dari pasar daging menjadi pasar untuk menampung pedagang kaki lima PKL.
Pada dasarnya, bangunan tetap dijadikan pasar, namun bukan pasar daging. Jika memang bisa, maka akan segara difungsikan. Rencananya, PKL yang nantinya masuk ke dalam pasar tersebut bukan PKL yang baru, namun PKL yang sudah terdata di Taman Kota Sampit namun belum kebagian tempat di Pasar Eks Mentaya Theater. (hgn/gus)