SAMPIT – Sejauh ini, pembangunan secara menyeluruh di 17 Kecamatan yang ada di Kotim bisa dikatakan terkendala dengan status kawasan Hutan Produksi (HP). Akibatnya, program yang sudah dicanangkan banyak tidak bisa terlaksana.
Namun belakangan ini, dengan dikukuhkannya pelepasan kawasan HP di 13 kecamatan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), merupakan terobosan bagi Pemkab Kotim, untuk memaksimalkan pelaksanaan program pembangunan di 17 kecamatan, pada tahun 2019 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Sanggul Lumban Gaol menjelaskan, proses pelepasan sejumlah kawasan HP menjadi APL tersebut dimulai pada tahun 2017 di 4 wilayah kecamatan. Di wilayah itu ada 33 desa dengan luasan sekitar 34,7 hektare. Kemudian dilanjutkan pada tahapan kedua tahun 2018, pemkab melaksanakan lagi pelepasan kawasan HP di 13 kecamatan yang terdiri dari 52 desa dan 4 kelurahan dengan luasan kurang lebih 31. 887 hektare.
”Saat ini total keseluruhan pengukuhan kawasan hutan di 17 Kecamatan kurang lebih 66. 494 hektare yang semuanya merupakan pasung dan pasos, peserta lahan kelola masyarakat desa dan juga kelurahan,” paparnya baru-baru tadi.
Dilanjutkannya, pelepasan itu berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK. 529 /MENHUT-II/2012. Area Penggunaan Lain( (APL) yang sebelumnya hanya 24. 675 Hektare akan menjadi luas +91. 166 Hektare. Terjadi penambahan luas Area Penggunaan Lain( APL) seluas sekitar 66. 494 hektare.
Dengan demikian lanjut Sanggul, pembangunan di 17 Kecamatan akan dapat diprogramkan secara maksimal dan dilaksanakan di tahun 2019. Seperti pembangunan jalan tembus antardesa, antarkecamatan Se Kotim. Termasuk juga pembangunan pertanian dan perikanan serta pembangunan desa lainnya dengan menggunakan dana desa, APBD kabupaten, APBD provinsi dan APBN.
Selain itu masyarakat setempat juga diharapkan, bisa mengelola lahannya dengan baik dan jangan serta merta diperjualbelikan. Dirinya menyarankan lebih baik dijadikan modal usaha dan segera diajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya agar dapat pengakuan yang sah oleh negara sebagai hak milik masyarakat.
”Jadi masyarakat bisa benar-benar merdeka, yang dulu tinggal dalam kawasan hutan selama berpuluh-puluh tahun bahkan sebelum Indonesia merdeka , sekarang diakui hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang ,” pungkas mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotim ini.
Diinformasikan pula, pelepasan sejumlah kawasan HP tersebut didanai dari APBD tahun anggaran 2017 senilai Rp 1,4 miliar, dan APBD 2018 senilai Rp 3,5 miliar dengan pola swakelola oleh Balai Pemantapan Kawasan hutan wilayah 21 Palangkaraya. Pelepasan ini dilakukan sesuai aturan dan mendapatkan legal opinian dari Kejaksanaan Negeri Kabupaten Kotim. (gus)